Amerika Serikat (AS) meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor menyusul kesepakatan dagang yang memangkas tarif impor menjadi 19%. Dalam kesepakatan ini, AS meminta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapus untuk perusahaan dan barang asal AS.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan, tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN. Pembebasan ketentuan TKDN terbatas hanya untuk beberapa produk seperti telekomunikasi informasi, data center, serta alat kesehatan.
"Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis," ungkap Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) dan izin pemasaran alat kesehatan dan farmasi, sebelumnya telah pemerintah lakukan pada masa Covid-19. Kala itu, Indonesia menerima beberapa vaksin dari AS, yakni AstraZaneca dan Pfizer.
"Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, negara barat seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO-BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat," terangnya.
Kesepakatan Dagang RI-AS
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
|
Kedua, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS. Ketiga, menerima sertifikat FDA dan izin pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi FDA serta otorisasi pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi.
Keempat, membebaskan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan. Kelima, Membawa impor atau persyaratan perizinan untuk barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.
Keenam, menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor barang AS. Ketujuh, mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.
Kedelapan, mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual yang sudah lama ada yang diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 USTR (Kantor Perwakilan Dagang AS). Terakhir, mengatasi kekhawatiran AS dengan prosedur penilaian kesesuaian.