Ikuti Harga Minyak Mentah di Pasaran, ICP Baru Ditetapkan
Selasa, 10 Jul 2007 06:44 WIB
Jakarta -
Pemerintah telah menetapkan formula baru Indonesia Crude Price (ICP). Formula ini akan disosialisasikan ke produsen dan kosumen gas sebelum diumumkan pada akhir bulan ini.Hal ini disampaikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2007) malam."Formulanya sudah ada, tapi sebelum diumumkan saya minta disosialisasikan dulu kepada buyer dan KPS (Kontractor Production Sharing). Baru nanti diumumkan," ujarnya.Purnomo menjelaskan, perubahan ICP dilakukan untuk mengikuti harga minyak mentah di pasaran. Karenanya, pemerintah menghapus parameter yang dinilai kurang mempresentasikan pasar.Sebelumnya terdapat tiga parameter dalam ICP, yaitu Asean Petroleum Price Index berperan 5 persen, Japan Rim 47,5 persen, dan Platts 47,5 persen.Namun kali ini, pemerintah menghapus APPI sebagai parameter karena dinilai kurang mempresentasikan pasar."APPI mestinya merefleksikan panel refinary dan produsen. Kecenderungan produsen kan tinggi, konsumen rendah. Alangkah anehnya kalau produsen dalam panel minta harga rendah," jelas Purnomo.Pemerintah juga mencermati bagaimana mekanisme pengambilan keputusan di panel APPI."Kalau itu tidak merefleksikan pasar, kita juga nggak mau," tambahnya.ICP digunakan sebagai patokan harga minyak Indonesia, termasuk untuk penerimaan negara. Selama semester satu tahun ini, ICP terus mengalami kenaikan seiring kenaikan harga minyak mentah dunia jenis Brent di London.
(lih/nvt)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































