Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Sabtu, 26 Jul 2025 09:00 WIB
Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online, Ini Harapan Driver
Driver ojek online (ojol)Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan transportasi online. Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub yang bakal menyiapkan aturan baru tersebut untuk 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol).

Untuk membuat aturan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" dengan menghadirkan ekonom, praktisi, perwakilan konsumen, perusahaan aplikasi, hingga komunitas mitra ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Forum ini bukan forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ungkap Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya pengaturan ekosistem ojol dan transportasi online harus melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya. Seperti misalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasinya, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi Aturan Transportasi Online

Rekomendasi pertama datang dari para driver ojol. Salah satu mitra pengemudi, Reymon Dwi Kusnadi menekankan soal pentingnya perjanjian kemitraan dengan aplikator.

Perjanjian itu juga harus bisa mengindahkan aspek-aspek hukum, sehingga warga negara sebagai driver ojol bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak.

Analis Kebijakan Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menambahkan jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online yang dikeluarkan oleh regulator.

"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," ujar Azas Tigor.

Kemenhub juga memaparkan Laporan Analisis Survei Dampak Kenaikan Tarif Menuju Ekosistem Transportasi Online yang Berkeadilan. Hanya saja, menurut para pihak aplikator susunan tarif yang sudah ada sudah cukup baik untuk diimpelementasikan.

Para perwakilan aplikator menyebut bahwa biaya potongan aplikator sebetulnya saat ini sudah ada pada titik keseimbangan. Mereka mengklaim biaya potongan diperuntukkan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, hingga harga promosi bagi para konsumen.

Aspirasi Driver Ojol

Ojek online menjadi solusi transportasi yang praktis dan cepat bagi masyarakat. Yuk lihat kesibukan para driver di tengah tuntutan dapat tunjangan hari raya (THR). Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Salah satu yang hadir dalam forum tersebut yakni perwakilan dari Komunitas Kaliber (Kalibata Bersatu). Perwakilan Kaliber, Roy Adjab mengatakan mayoritas mitra driver ojol yang statusnya murni aktif sebetulnya menerima angka bagi hasil atau komisi yang sepadan atau fair, baik bagi driver maupun perusahaan jasa aplikasi.

"Mayoritas mitra yang on bid (aktif) pilih 20%. Yang aksi (tolak) ditotal semua tidak sampai 2%. Angka 20% itu (alokasinya) termasuk biaya penyusutan yang diberikan dalam bentuk voucher-voucher discount dengan cashback, seperti makan di beberapa restoran, service motor, pulsa, dan lainnya," jelas Roy.

Dia mengatakan para mitra dalam komunitas KGMP dan beberapa komunitas lainnya juga menerima aturan komisi saat ini dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Dalam aturan ini, aplikasi hanya boleh mengambil komisi maksimal 20% dari mitra. Jadi, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.

"Sangat (setuju 20%). Masih banyak (benefit) yang lain. Saya ulangi. Ini baru sebagian kecil dari benefit yang dirasakan mitra ojol. Di luar hal-hal operasional (yang diberikan) aplikator," katanya.

Justru dia menilai besaran komisi 10% yang diterapkan beberapa aplikator tidak selaras dengan benefit yang dirasakan driver. "Engga (ada benefit). Fakta di lapangan membuktikan bahwa potongan (komisi) kecil itu tidak menjamin driver sejahtera," tegasnya.

Dia juga menyampaikan di tengah FGD pada Kamis siang terjadi kegaduhan lantaran ada beberapa pihak yang terprovokasi. Selain itu, ada pula yang hadir tetapi tidak mewakili driver aktif.

"(FGD tadi) masih seputar masukan-masukan dari beberapa pihak. Termasuk wakil-wakil driver. Hanya tadi tidak memungkinkan semua perwakilan diundang. Dari Gojek saja ada ribuan komunitas se-Jabodetabek. Belum yang campuran. Yang rusuh tadi R4 (roda empat). Merasa nggak diundang, padahal hari ini khusus R2 (roda dua). Yang aturannya berbeda dengan R4, sudah tersirat di UU Lantas," tutur Roy

Halaman 2 dari 2
(hal/hns)
Hide Ads