PPnBM Mobil Mewah Tidak Turun

PPnBM Mobil Mewah Tidak Turun

- detikFinance
Selasa, 10 Jul 2007 11:51 WIB
Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji penurunan pajak penjualan barang mewah (PpnBM) otomotif. Jika terealisasi, maka harga mobil bisa turun.Namun aturan itu tidak akan berlaku untuk mobil mewah diatas 3.000 cc yang sebagian besar masih diimpor. Pemerintah menyatakan, untuk jenis mobil keren ini pajaknya tak akan diturunkan. Pajaknya masih sebesar 75 persen."Kajian kita tampaknya yang jenis CC besar diatas 3.000 PPnBM masih akan 75 persen," kata Dirjen Industri Alat Tranportasi dan Telematika Departemen Perindustrian Budhi Dharmadi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (10/7/2007).Menurutnya, sistem perpajakan itu masih dipakai untuk meningkatkan competitiveness mobil yang diproduksi di dalam negeri seperti jenis multipurpuse vehicles (MPV) sehingga menjadi insentif peningkatan produksi."Saat ini di Asia produksi MPV kita yang paling kompetitif, ini inline dengan strategi pemerintah kembangkan MPV dan sedan kecil," tambahnya.Namun menurut Budhi, yang dikhawatirkan dari penurunan PPnBM ini adalah membanjirnya mobil impor. Untuk itu, pemerintah masih hati-hati menentukan mana yang akan diturunkan untuk memproteksi produk lokal. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads