Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tolak Kesepakatan Tarif RI-AS

Buruh Mau Demo Besar-besaran, Tolak Kesepakatan Tarif RI-AS

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 27 Jul 2025 22:30 WIB
Massa aksi buruh memenuhi kawasan depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025), dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi ini menjadi wadah penyampaian tuntutan dari berbagai elemen buruh yang hadir sejak siang hari.
Ilustrasi Demo Buruh - Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak kesepakatan tarif antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS), termasuk transfer data pribadi. Sebanyak 75 ribu buruh akan turun ke jalan dengan membawa tuntutan tersebut.

75 ribu buruh merencanakan aksi turun ke jalan di 38 provinsi dengan membawa 6 tuntutan, dua di antaranya menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan aksi tersebut akan dilakukan serentak di 38 provinsi pada 15 hingga 25 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ada rencana aksi yang melibatkan 75 ribu buruh yang akan diselenggarakan di antara tanggal 15 sampai 25 Agustus 2025. Aksi ini serempak diselenggarakan di 38 provinsi," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Said menerangkan aksi tersebut akan dipusatkan di kantor-kantor gubernur, seperti di Bandung, Serang, Surabaya, Semarang, Jogja, Denpasar, Gorontalo, Banjarmasin, Medan, Bandar Lampung. Di Jakarta, aksi demonstrasi itu akan digelar di Istana Kepresidenan atau Gedung DPR RI.

ADVERTISEMENT

Aksi ini akan membawa enam tuntutan. Dua di antaranya adalah menolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat dan segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.

"Aksi buruh serempak di seluruh 38 provinsi dilakukan secara damai dan sesuai konstitusi. Titik tekan aksi ini diakibatkan oleh ancaman gelombang PHK akibat kebijakan tarif Donald Trump, sudah setahun keputusan MK Nomor 168/2024 keluar, tapi RUU Perburuhan yang baru belum juga dibuat oleh DPR dan Pemerintah," terang Said.

Atas hal itu, Said menyebut kondisi buruh terkini, seperti makin merajalelanya jutaan buruh berstatus outsourcing tanpa perlindungan dan kepastian kerja, sistem pajak yang mencekik buruh dan tidak berkeadilan di tengah daya beli masyarakat yang menurun. "Enam tuntutan di atas merupakan reaksi buruh terhadap dampak kebijakan tarif Donald Trump dan menurunnya daya beli kaum buruh dan masyarakat," imbuh dia.

Berikut enam tuntutan yang akan dibawa oleh serikat buruh:

1. Hapus Outsourcing

2. Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai keputusan MK Nomor 168/2024

3. Sahkan RUU Pemilu tentang Pemisahan Pemilu di tingkat nasional dengan Pemilu di tingkat daerah sesuai putusan MK 135/2025

4. Berlakukan pajak yang berkeadilan bagi buruh, yaitu PTKP dinaikkan Rp7,5 juta per bulan, tidak ada diskriminasi pajak terhadap PPh 21 bagi buruh perempuan yang berkeluarga, tolak pajak untuk uang pesangon dan/atau JHT dan/atau THR dan/atau dana pensiun yang memberatkan buruh.

5. Tolak transfer data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat

6. Segera bentuk Satgas PHK mengantisipasi gelombang PHK akibat tarif Trump.

(kil/kil)

Hide Ads