Rotan Kok Dilaporkan Sebagai Permen Foxs dan Nata De Coco

Rotan Kok Dilaporkan Sebagai Permen Foxs dan Nata De Coco

- detikFinance
Selasa, 10 Jul 2007 17:46 WIB
Jakarta - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok kembali menggagalkan penyelundupan barang rotan, kayu cendana dan kayu olahan senilai Rp 1,233 triliunBarang selundupan itu terdiri dari dua kontainer rotan asalan yang rencananya diekspr ke India dan Hongkong. Satu kontainer kayu cendana yang akan diekspor ke Cina dan tiga kontainer kayu olahan yang rencananya diekspor ke Jepang.Demikian isi siaran pers dari Kepala bidang penindakan dan peyidikan kantor pelayanan utama tipe A tanjung Priok Heru Sulistyono yang diterima detikFinance, Jakarta, Selasa (10/7/2007).Modus operandinya ialah rotan asalan dalam dokumen kepabeanan diaku sebagai permen Foxs dan Nata De Coco."Kayu cendana dalam dokumen pabean tertulis sebagai kayu Kecapi untuk menghindari pembatasan ekspor kayu cendana," kata heru.Sedangkan dalam dokumen ekspor kayu olahan jenis kayu nangka mahoni, kecapi, medang, merbabu, kayu rimba lainnya tertulis dokumen pabean sebagai biji buah pinang untuk menghindari pembatasan ekspor. (arn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads