Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini

Danantara Sudah Tunjuk Holding Investasi BUMN, Diumumkan Tahun Ini

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 28 Jul 2025 14:35 WIB
Badan investasi Danantara menempati kantor baru yang berlokasi di bekas Plaza Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Wisma Danantara Indonesia/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk holding investasi. Penunjukan holding investasi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir menjelaskan, holding investasi sudah ditunjuk berasal dari BUMN yang eksisting. Namun begitu ia menolak untuk mengungkap entitas holding investasi BUMN tersebut.

"Ya, nanti aku share lah, karena nanti itu bakal kita informasikan secara publik juga. Bukan (sekuritas), perusahaan saja. Eksisting, yang sudah eksisting," ungkap Pandu di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandu menyebut, holding investasi BUMN ini telah menunjuk jajaran direksi dan komisaris. Ia mengatakan, holding ini akan meluncur dan diresmikan mulai tahun ini. Peran holding investasi ini mengatur investasi dari BUMN.

ADVERTISEMENT

"Tahun ini dong, mudah," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kabar penunjukan holding investasi BUMN diungkap pertama kali oleh Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Ia mengatakan, BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding investasi BUMN.

Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.

"Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan," tulis UU BUMN Pasal 3A.

Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.

Tonton juga video "Rosan: Investasi KEK 2024 Tembus Rp 90,1 T, Serap 47 Ribu Pekerja" di sini:

(ara/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads