Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan alasan penggunaan dana desa yang menjadi jaminan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Dana desa digunakan untuk menutupi kekurangan angsuran pokok pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KopDes/Kel Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi mengatakan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko menyesuaikan bayar jangka menengah serta jangka panjang.
"Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya," kata Fithra kepada awak media, saat ditemui di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini, lanjut Fithra, juga upaya untuk memitigasi agar risiko kredit macet (non-performing loan/NPL) bank Himbara tidak meningkat imbas adanya plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih. Menurut dia, ini merupakan solusi terbaik.
Untuk itu, pemerintah mengantisipasi risiko gagal bayar dengan memberikan dana desa yang setiap tahun digelontorkan setiap tahun.
"Dalam setiap pendanaan pasti ada potensi risiko itu, makanya pemerintah juga coba untuk menjamin lewat dana desa yang memang yang dikeluarkan kan setiap tahunnya," jelas dia.
Fithra menjelaskan dana desa sebagai jaminan juga agar KopDes/Kel Merah Putih bisa mendapatkan akses pendanaan langsung dari bank Himbara. Dengan begitu, Himbara tidak perlu ragu untuk menyalurkan plafon pinjaman ke KopDes/Kel Merah Putih.
Namun, lanjut dia, perbankan juga harus memberikan asesmen lebih lanjut terhadap rencana bisnis setiap KopDes/Kel Merah Putih.
"Jadi tidak semuanya asalkan Koperasi Merah Putih judulnya, makanya itu akan dikasih dana. Enggak. Mereka kan juga harus memberikan semacam asesmen dulu di awal. Jadi sesuai peruntukannya juga, penggunaan anggarannya. Jadi harusnya sih ini sesuai dengan roadmap pembangunan desa ke depan juga," terang dia.
(kil/kil)