Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Mendes: Hanya 30%

Dana Desa Jadi Jaminan Pinjaman Kopdes, Mendes: Hanya 30%

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 29 Jul 2025 15:37 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto/Foto: Kemendes
Jakarta -

Dana desa akan menjadi jaminan angsuran pokok pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto mengatakan dana desa tidak akan dijadikan jaminan pada angsuran Kopdes Merah Putih secara 100%. Ia menyebut, hanya 30% dari dana desa yang akan menjadi jaminan angsuran dari Kopdes.

"Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah menekankan kepada kepala desa sebagai penanggungjawab agar menyiapkan secara matang bisnis yang akan dijalankan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, seharusnya itu telah dibahas dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

ADVERTISEMENT

"Musdesus harus dicermati sangat detail kira kira layak atau tidak karena nanti kalau gagal bayar, kan dana desa yang akan menjadi jaminan. Nah jadi benar-benar teliti untung atau nggaknya. Tetapi menurut kami kalau untuk tujuh gerai, insyaallah untung semualah, jualan gas, pupuk, beras apotek," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan Peraturan Menteri Desa terkait alur proposal yang harus disiapkan Kopdes dalam mengajukan pembiayaan. Dalam pembuatan proposal ini juga dibutuhkan persetujuan Kepala Desa.

Yandri menargetkan aturan operasional bisnis hingga tata cara pembuatan proposal Kopdes selesai pada akhir Agustus 2025.

"Saya maunya akhir Agustus sudah selesai. Tetapi kan tergantung, nanti kan akan rapat di sini nanti dengan Pak Menko (Pangan) sebagai ketua Satgas akan mengundang, kementerian, termasuk dari APH, Kejaksaan Agung, KPK, Mabes Polri, sehingga Permen ini betul-betul kesepakatan bersama, dan tidak ada celah yang mungkin menjadi persoalan di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan menjelaskan alasan penggunaan dana desa yang menjadi jaminan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Dana desa digunakan untuk menutupi kekurangan angsuran pokok pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KopDes/Kel Merah Putih kini bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan Fithra Faisal Hastiadi mengatakan dana desa yang menjadi jaminan KopDes/Kel Merah Putih merupakan bagian dari mitigasi risiko menyesuaikan bayar jangka menengah serta jangka panjang.

"Karena biar bagaimanapun risiko itu pasti akan ada, ada risiko gagal bayar dan seterusnya," kata Fithra di Hotel Pullman Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).

Lihat juga Video: Kopdes Merah Putih Juga Ada di Blok M Lho!

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads