Komoditas udang Indonesia mendapatkan pengenaan tarif tambahan dari Amerika Serikat (AS) usai tarif resiprokal ditetapkan 19%. Sebelumnya udang AS telah dikenakan tarif anti-dumping (AD) yang diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%.
Artinya, tarif yang didapatkan Indonesia dalam mengekspor udang ke AS menjadi 22,9%. Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah akan tetap memperjuangkan penurunan tarif.
"19% + 3% ya, tapi kan kita penginnya berjuang terus lah. Sabar," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono mengatakan ada berbagai model penawaran yang telah disampaikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menindaklanjuti penurunan bea anti-dumping.
"Ya kita berjuang, doain saja. Ada berbagai macam model yang kita submit ke Menko Perekonomian untuk kemudian bisa menjadi bahan," terangnya.
Udang Indonesia memang banyak diekspor ke AS. Trenggono menyebut AS menjadi pasar kedua terbesar untuk udang Indonesia.
"Iya, kita tuh hampir US$ 2 miliar ke AS. Ke AS nomor 2," tutupnya.
Untuk diketahui, berdasarkan keputusan final yang diterbitkan oleh USDOC melalui Federal Register Nomor 89 FR 104982 pada 26 Desember 2024, tarif anti-dumping (AD) terhadap produk udang beku Indonesia telah diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9%. Keputusan tersebut juga membuktikan Indonesia tidak memberikan subsidi sehingga mendapatkan status Countervailing Duties (CVD) de-minimis.
Sementara terkait keputusan tarif resiprokal telah diumumkan langsung oleh Presiden AS Donald Trump. Ia menetapkan barang Indonesia yang akan masuk ke Indonesia dikenakan tarif sebesar 19%, turun dari sebelumnya 32%. Keputusan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2025.
Lihat juga Video: Viral Gerombolan Udang Berjalan di Atas Tanggul, BMKG Beri Penjelasan
(ada/ara)