Ternyata RI Tak Langsung Kena Tarif 19% 1 Agustus, Ini Alasannya

Ternyata RI Tak Langsung Kena Tarif 19% 1 Agustus, Ini Alasannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Selasa, 29 Jul 2025 21:56 WIB
Containers on a cargo ship are pictured at an industrial port in Tokyo, Japan, July 2, 2025.   REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Ilustrasi ekspor -impor.Foto: REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Jakarta -

Tarif yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) ke Indonesia, menurut pengusaha, tidak langsung berlaku 19% pada 1 Agustus 2025. Sebelumnya, pemberlakuan tarif pada tenggat waktu tersebut diumumkan Presiden AS Donald Trump.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani menjelaskan saat ini proses negosiasi dagang masih berlangsung antara Indonesia dan AS. Namun sudah ada satu framework agreement yang dicapai kedua belah pihak.

Sebagai informasi, sebelum kena tarif 19% dari AS Indonesia terancam oleh tarif 32%. Namun, lobi yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap AS berhasil menurunkan besaran tarif tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini semua masih dalam proses. Jadi, negosiasi ini secara teknis belum selesai. Dan selama dia belum selesai, dan targetnya bukan 1 Agustus untuk Indonesia karena Indonesia sudah mencapai satu framework di mana ini akan terus berlanjut negosiasinya," jelas Shinta dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

Artinya selama belum ada kesepakatan teknis yang dicapai maka Indonesia hanya terkena tarif 10%. Artinya, meskipun negosiasi berlangsung lama tapi Indonesia tetap terkena tarif 10%.

"Selama kita belum mencapai kesepakatan secara teknis, maka yang dikenakan hanya resiprokal sebesar 10%. Jadi dengan kata lain kita mau berlama-lama negosiasi juga nggak apa-apa juga karena yang kita dapatkan 10%. Belum ada yang kita kondisi-kondisi yang juga harus kita siapkan," sebut Shinta.

Ia juga mengomentari permintaan AS untuk dibebaskan TKDN terhadap barang mereka yang masuk Indonesia. Menurut Shinta, dalam penerapannya tidak bisa langsung dan tentu harus mengikuti aturan yang disepakati dalam negosiasi.

"Nah, yang penting adalah nantinya dalam proses negosiasi secara teknis legal, karena kalau perjanjian itu nantinya akan legal, itu binding legal, itu ada kata-kata seperti apa? Karena setahu saya tetap ada aturan-aturan yang harus diikuti. Jadi ini kan proses negosiasi, kita tidak bisa hanya, oh pokoknya tidak ada local content. Tidak mungkin posisi seperti itu. Apa? Tidak ada local content seperti apa?" tutur Shinta.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads