Dana desa akan menjadi jaminan pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih. Pemerintah tengah mengatur skema kewenangan kewajiban penggunaan dana desa dalam pengembalian pinjaman.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (PMK 49/2025) tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam beleid itu, KopDesKel Merah Putih dapat mengajukan plafon pinjaman hingga Rp 3 miliar ke Himbara.
Adapun keempat Himbara yang akan menyalurkan pinjaman ke KopDeskel Merah Putih, yakni BRI, BNI, Mandiri, serta BSI. Bank penyalur dapat memberikan pinjaman kepada KopDeskel Merah Putih dengan suku bunga yang rendah, yaitu 6%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya penjaminan yang diatur dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai payung hukum agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
"Pemerintah juga tengah mengatur skema kewenangan kewajiban dan dukungan untuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadi-nya, @smindrawati, Rabu (30/7/2025).
Sri Mulyani menerangkan langkah ini merupakan bentuk peranan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) shock absorber dalam menggerakkan roda ekonomi di tengah ketidakpastian. Kendati mendapatkan dukungan, Sri Mulyani menerangkan dalam penyalurannya tetap berlandaskan azas risiko.
Bank penyalur tetap melakukan prinsip uji tuntas atau due diligence yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi. Dengan begitu risiko terkendali dan moral hazard bisa dicegah sejak awal.
"Ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam upaya mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan di tengah ketidakpastian lingkungan ekonomi global saat ini. Dukungan penuh diberikan, namun azaz risiko tetap dikelola secara baik," imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tinggal Yandri Susanto akan menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) untuk mengatur ketentuan dana desa yang digunakan jaminan angsuran KopDes/Kel Merah Putih. Yandri menyebut hanya 30% dana desa yang digunakan untuk jaminan.
"Kami atur di Permendes jadi dana desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30%. Misalnya dana desa itu Rp 500 juta, maka maksimal yang ditanggung oleh jaminan dana desa itu Rp 150 juta. Nah semakin besar tentu semakin besar, maka tadi disepakati juga menjamin itu tidak sekaligus," jelas dia saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Tonton juga video "Zulhas Jawab Kendala Utama Pengembangan Kopdes Merah Putih" di sini:
(kil/kil)