Simak! Bocoran Aturan buat Basmi Beras Oplosan

Simak! Bocoran Aturan buat Basmi Beras Oplosan

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 01 Agu 2025 08:30 WIB
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fahroni
Jakarta -

Badan Pangan Nasional tengah menggodok aturan baru terkait standar serta mutu beras. Hal ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan pemerintah menghapus beras premium dan medium menjadi reguler dan beras khusus. Penghapusan ini buntut dari maraknya temuan beras oplosan yang beredar di masyarakat.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan dalam beberapa hari terakhir, Bapanas telah berdiskusi dengan pelaku usaha, kementerian dan lembaga (K/L) untuk mendapatkan keputusan terbaik terkait persyaratan mutu dan kualitas beras. Menurutnya, hal ini harus diatur dengan benar-benar teliti.

"Kedua hal ini harus diatur benar-benar cermat. Keputusannya harus mature dan ini kami sedang siapkan. Mungkin dalam waktu dekat, perlu mengadakan satu kali Rakortas lagi," kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tetap Ada HET Beras

Arief menerangkan untuk harga eceran tertinggi (HET) beras reguler tetap akan diatur oleh pemerintah sebagai batas atas di pasaran. Sementara harga beras khusus tidak diatur pemerintah, namun pelaku usaha perlu memegang sertifikat terhadap merek beras khusus tersebut.

Ada dua regulasi terkait yang akan ditransformasikan, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

ADVERTISEMENT

"Apakah beras premium dan medium ini akan tetap seperti hari ini atau disederhanakan? Tapi untuk beras produksi dalam negeri yang itu ada subsidi pemerintah, mulai dari pupuk, irigasi sampai benihnya, maka jenis berasnya cukup satu, misalnya beras reguler. Tetap dengan beberapa kriteria syarat mutu untuk itu dan harganya nanti semoga bisa lebih baik," jelas Arief.

"Kemudian dalam Rakortas disebutkan Bapak Menko Pangan menyampaikan bahwa nanti akan ada selain beras yang biasa, yakni beras khusus. Beras khusus itu nanti misalnya beras ketan, beras merah, beras organik, fortifikasi, dan lainnya. Nah, kalau ini harganya silakan, ini tidak perlu diatur karena menyasar pada konsumen-konsumen tertentu atau yang middle up class. Hanya beras reguler yang mau di sederhanakan," tambah Arif.

Ada Masa Transisi

Usai mendapatkan keputusan terbaik, pihaknya akan menyusun Peraturan Badan Pangan untuk diundangkan. Namun, Arief memastikan akan ada masa transisi untuk menyesuaikan dengan aturan baru nanti.

"Kemudian nanti ini akan dibuatkan Peraturan Badan dan diundangkan, setelah itu dieksekusi. Ada masa transisi juga. Tapi yang jelas perintah ini kami siapkan supaya bisa mengatasi challenge yang ada hari ini," imbuh Arief.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 telah ditetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah. Kemudian diatur pula ketentuan beras khusus yaitu beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan hingga beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri (basmati, hom mali, jasmine, japonica).

Sementara dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 telah termaktub HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia. HET beras medium berada di rentang Rp 12.500-13.500 per kilogram (kg). Untuk HET beras premium di rentang Rp 14.900-15.800 per kg.

Simak juga Video: Perintah Prabowo Seusai Mentan Lapor Kasus Beras Oplosan

(rea/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads