Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah meningkatkan keselamatan pelayaran. Namun, Gapasdap mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap adil, realistis, dan tidak mengganggu distribusi logistik nasional.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengapresiasi terbitnya Surat Edaran SE-DJPL 22 Tahun 2025 dari Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Ia menyebut kebijakan ini sebagai respons penting atas kecelakaan kapal penyeberangan yang baru-baru ini terjadi.
"Keselamatan pelayaran adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, namun implementasinya harus disertai dengan kesiapan sistem pendukung," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khoiri memaparkan lima catatan penting untuk mendukung implementasi kebijakan keselamatan kapal tanpa menimbulkan masalah baru.
Pertama, audit dan pembatasan operasional kapal sebaiknya dilakukan secara terukur dan bertahap. Ia menilai pelarangan mendadak dapat menimbulkan kekurangan armada, menghambat mobilitas masyarakat, dan mengganggu jalur logistik seperti di lintas Ketapang-Gilimanuk.
Kedua, aturan pembatasan muatan 75% dinilai tidak bisa diterapkan secara seragam. Ia menekankan perlunya mempertimbangkan garis muat (Plimsoll Mark) dan hasil uji stabilitas masing-masing kapal agar kebijakan tidak merugikan operator dan efisiensi tetap terjaga.
Ketiga, infrastruktur dermaga masih belum memadai. Menurut Gapasdap, keselamatan tidak cukup hanya dari sisi kapal, tetapi juga dermaga dan pelabuhan. Tanpa revitalisasi dermaga LCM menjadi moving bridge atau pembangunan breakwater, antrean dan kemacetan berisiko meningkat.
Keempat, masa transisi dan pendampingan teknis wajib diberikan. Operator kapal membutuhkan waktu untuk menyesuaikan standar teknis baru. Karena itu, Gapasdap mendorong adanya tahapan transisi dan dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Kelima, pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan. Gapasdap meminta diadakannya forum konsultasi resmi yang melibatkan pemerintah, asosiasi pengusaha, pengelola pelabuhan, BKI, dan pengguna jasa. Tujuannya, merumuskan kebijakan komprehensif yang mencakup keselamatan, kelaikan kapal, dan kelancaran logistik.
Khoiri menegaskan komitmen Gapasdap dalam mendukung peningkatan keselamatan pelayaran, namun menolak jika seluruh beban kebijakan dibebankan kepada operator kapal.
"Keselamatan tidak bisa hanya dibebankan ke operator. Infrastruktur, penegakan aturan muatan, dan transisi yang adil harus jadi perhatian utama agar tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat dan ekonomi nasional," kata Khoiri.
Ia optimistis jika semua pihak duduk bersama dan berkolaborasi, kebijakan keselamatan bisa diterapkan secara berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
Lihat juga Video: Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Mulai Beroperasi Hari Ini