Pemerintah menyatakan akan menjadikan 18 Agustus 2025 menjadi hari libur. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hal ini sebagai salah satu kado kemerdekaan bagi masyarakat.
Tanggal 18 Agustus merupakan hari Senin, atau tepatnya sehari setelah peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus yang jatuh pada hari Minggu. Juri bilang pemerintah mengimbau agar hari ini menjadi hari libur.
"Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan," sebut Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari libur ini akan memberikan keleluasaan masyarakat untuk selenggarakan perlombaan ran kegiatan menyemarakkan HUT RI," lanjutnya menegaskan.
Juri mengatakan tanggal 18 Agustus 2025 dijadikan hari libur hanya untuk tahun ini. Tahun berikutnya belum tentu.
"Di tanggal 18 Agustus 2025 diliburkan. Tahun lain nanti kita bicarakan," jelas Juri.
Ditanya soal bentuk hari liburnya akan menjadi tanggal merah atau cuti bersama, pihaknya belum mau menjelaskan dan hanya mengatakan kemungkinan akan ada surat edaran khusus dari pemerintah untuk hari libur 18 Agustus.
Lihat juga Video Kemenparekraf Lakukan Promosi Wisata saat Jadwal Libur Nasional 2025