Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan ikan-ikan tangkap di perairan Laut Jawa hampir habis. Hal ini disebabkan oleh maraknya sampah yang mengalir ke laut. Setiap tahun, sebanyak 20 juta ton sampah membanjiri lautan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menilai bahwa akibat sampah tersebut, ikan-ikan tangkap di perairan Laut Jawa melarikan diri ke perairan wilayah timur. Hal ini dapat terlihat dari pergerakan kapal ikan milik nelayan yang semakin sedikit menangkap ikan di kawasan Laut Jawa.
"Gangguan yang paling besar saat ini adalah sampah. Itu gangguannya dan kalau dilihat dari produktivitas ikannya, kalau dari beberapa pembahasan kita ini ikan tangkap di kita ini sudah cukup sulit. Kalau lihat petanya di Laut Jawa ini udah sedikit yang mengambil ikan tangkap di Laut Jawa," kata Koswara dalam media briefing di Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koswara menerangkan bahwa sampah yang membanjiri laut membuat ekosistem menjadi tidak sehat, sehingga tidak ideal untuk populasi ikan. Selain itu, sampah juga dapat mengancam biota laut seperti karang dan mangrove.
Ia menyebut, ikan-ikan melarikan diri ke perairan wilayah timur seperti Maluku, Papua, hingga Kepulauan Riau. Tak hanya itu, ikan-ikan tangkap juga kini semakin banyak ditemukan di wilayah perairan barat dan selatan.
"Itu kalau lihat ini, lihat peta kapal nelayan, kapal yang dipasangi VMS, kan ada monitoring-nya VMS. Itu kapal-kapal itu mengumpul di daerah timur, di daerah barat, sama di daerah selatan. Tapi di daerah tengah, di Laut Jawa, ini adalah indikasi ikan di Laut Jawa yang tinggal sedikit," imbuh dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Koswara menjelaskan bahwa KKP memiliki program laut bebas sampah yang ditargetkan tercapai pada 2029. Program ini akan melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga, hingga pihak swasta.
Sementara itu, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menerangkan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Ke depannya, akan ada regulasi yang mengatur peran serta fungsi masing-masing kementerian, lembaga, hingga pelaku usaha.
"Kemudian perlu ada regulasi. Jadi regulasi juga kita siapkan. Regulasi ini perlu direvisi. Regulasi tentang persampahan. Perpresnya perlu direvisi supaya jelas peran dan tugas kabupaten, kota, stakeholder, produsen, dan sebagainya," ujar Aris.
Tonton juga Video: Ribuan Ikan di Danau Batur Mati Mendadak, Diduga Dampak Upwelling