Setoran Pajak Karyawan Lebih dari Rp 4 Triliun
Kamis, 12 Jul 2007 14:28 WIB
Jakarta - Pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawan (PPh pasal 21) terus meningkat. Pada triwulan II-2007, pajak yang disetorkan karyawan di atas Rp 4 triliun.Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu Anggito Abimanyu dalam jumpa pers mengenai pemantauan dini triwulan II-2007 di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (12/7/2007)."Meski pun ini belum bisa dikatakan perbaikan ekonomi, tapi dilihat dari sisi setoran pajak karyawan itu meningkat terus. Ada dua indikasi, pertama jumlah karyawan yang naik atau gajinya naik," ujarnya.Pajak yang disetor badan usaha (PPh pasal 25) yang mencerminkan kegiatan ekonomi sektor usaha juga mengalami peningkatan. Pada triwulan II-2007 PPh pasal 25 yang disetor mencapai Rp 8 triliun. "PPh pasal 25 ini juga menunjukkan perekonomian individual, memang pernah negatif tapi sekarang meningkat lagi," ujarnya. Daya beli masyarakat juga mulai membaik, hal ini terlihat dari penjualan motor, mobil, dan konsumsi listrik pada triwulan II-2007 cenderung naik. Meski ada penurunan di penjualan motor, minat masyarakat untuk membeli motor masih tinggi."Hal ini terjadi karena penurunan suku bunga dan perbaikan daya beli masyarakat," ujarnya.
(ddn/qom)











































