Kasus Temasek Belum Diputus, KPPU Sudah Digugat
Kamis, 12 Jul 2007 15:16 WIB
Jakarta -
Penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan monopoli Temasek di Telkomsel dan Indosat terus mendapat rintangan. Belum lagi mengetok palu soal keputusan finalnya, KPPU harus mengadapi tuntutan Ketua KPPU M Iqbal dan jajaran anggota KPPU. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menamai Indonesia Development Monitoring (IDM) mengirim petisi itu kepada Presiden SBY hari ini. KPPU dianggap telah menabrak kaidah UU Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses penyelidikan."Kita akan mengajukan petisi kepada presiden SBY agar memberhentikan Ketua KPPU dan seluruh anggotanya karena saat ini kiprah KPPU sangat memprihatinkan," kata juru bicara IDM, Dwi Mardianto dalam jumpa pers di Hotel Sofyan, Jalan Cikini Raya, Jakarta (12/7/2007).IDM menilai pelanggaran yang dilakukan meliputi tata cara pemeriksaan dan penanganan perkara. "KPPU melanggar ketentuan waktu pemeriksaan dan jangka waktu memutuskan. Mereka juga melakukan penghakiman diri menuduh praktek monopoli kepada Temasek padahal saat ini KPPU masih memeriksa kasus itu," jelas Dwi.IDM menduga ada keberpihakan KPPU kepada Altimo Group yg berencana membeli saham Indosat. "Apabila petisi ini tidak ditanggapi kita akan upayakan lewat badan legislasi jika badan tersebut tidak menyikapi maka kita siapkan gugatan secara hukum," terangnya.
(arn/ir)










































