Boleh atau tidaknya menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan. Sebab beberapa orang ingin mencantumkan gelar yang dimiliki seperti S.H., dr. (dokter), atau Dr. (doktor) di depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pribadi atau status yang dimiliki.
Diketahui, aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan termasuk KTP sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tepatnya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan dalam KTP. Namun pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)," tulis akun Instagram resmi (@dukcapilkemendagri), dikutip Senin (4/8/2025).
"Fun Fact! Apakah Gelar Perlu Dicantumkan di KTP-el? Menurut aturan Administrasi Kependudukan, gelar akademik, gelar keagamaan, atau gelar adat tidak wajib dicantumkan di KTP-el. Namun, jika pemilik KTP-el ingin mencantumkannya, hal itu diperbolehkan," terang akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Cara Tambah Gelar di KTP
Foto: Istimewa
|
Melansir situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), berikut langkah-langkah menambahkan gelar di KTP:
1. Kunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) merupakan langkah awal yang perlu dilakukan. Beberapa wilayah bahkan sudah menyediakan layanan ini di tingkat kelurahan, membuatnya lebih mudah diakses oleh masyarakat.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Untuk menambahkan gelar di KTP, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang sesuai dengan data yang akan diubah. Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:
- Surat nikah/putusan pengadilan untuk perubahan status perkawinan.
- Surat keterangan RT/RW untuk perubahan alamat domisili.
- Ijazah, jika ingin menambah gelar.
- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.
- Akta kelahiran.
- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk perubahan data agama.
3. Serahkan Dokumen ke Petugas Dukcapil atau Kelurahan
Setelah menyiapkan dokumen, serahkan ke petugas di Dinas Dukcapil atau kelurahan. Petugas akan membantu proses pengubahan data sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
4. Dapatkan Resi Pengambilan E-KTP
Petugas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi sebagai bukti bahwa Anda sedang melakukan proses perubahan data. Resi ini juga berguna untuk pengambilan E-KTP yang sudah diperbarui.
Setelah E-KTP baru selesai, bawa E-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) untuk pengambilan KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Demikian cara menambahkan gelar di KTP. Semoga bermanfaat detikers!