Boleh atau tidaknya menambahkan gelar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sering kali menjadi pertanyaan. Sebab beberapa orang ingin mencantumkan gelar yang dimiliki seperti S.H., dr. (dokter), atau Dr. (doktor) di depan atau belakang nama mereka sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pribadi atau status yang dimiliki.
Diketahui, aturan mengenai penulisan nama di dokumen kependudukan termasuk KTP sudah diatur oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, tepatnya dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Menurut aturan tersebut gelar akademik, keagamaan, atau adat tidak wajib dicantumkan dalam KTP. Namun pemilik KTP diperbolehkan menambahkan gelar dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat.
"Aturan ini memberikan hak kepada setiap penduduk untuk mencantumkan gelar pendidikan, adat, dan keagamaan pada dokumen kependudukan mereka, termasuk KTP-el dan Kartu Keluarga (KK)," tulis akun Instagram resmi (@dukcapilkemendagri), dikutip Senin (4/8/2025).
"Fun Fact! Apakah Gelar Perlu Dicantumkan di KTP-el? Menurut aturan Administrasi Kependudukan, gelar akademik, gelar keagamaan, atau gelar adat tidak wajib dicantumkan di KTP-el. Namun, jika pemilik KTP-el ingin mencantumkannya, hal itu diperbolehkan," terang akun resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri.
(igo/fdl)