Kabar baik bagi para dokter-dokter yang bertugas di daerah tertinggal. Presiden Prabowo Subianto memberikan tunjangan khusus untuk para dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepualauan (DPTK).
Tunjangan khusus ini diberikan lewat penerbitan Perpres nomor 81 tahun 2025. Ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat layanan kesehatan di seluruh penjuru tanah air.
"Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi dan kehadiran negara terhadap dokter yang memberikan pengabdian tulus di daerah dengan akses terbatas," tulis Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam publikasi resmi di Instagram @pco.ri, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiah khusus dari Prabowo ini diberikan kepada 1.100 dokter dan dokter gigi spesialis maupun subspesialis yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan pemerintah daerah pada daerah DPTK.
Penetapan wilayah penerima tunjangan khusus ini diprioritaskan beradasarkan daerah dengan keterbatasan akses, daerah yang kekurangan tenaga medis, dan juga daerah dengan lokasi yang memerlukan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
Dari laman resmi Kementerian Kesehatan disebutkan pemerintah menetapkan besaran tunjangan sebesar Rp 30.012.000 per bulan, di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya yang berlaku sesuai ketentuan kepegawaian bagi 1.100 dokter di daerah terpencil.
Selain pemberian tunjangan, tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini bertujuan agar tenaga medis di wilayah terpencil tetap memiliki akses untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin keberadaan tenaga medis di wilayah terpencil tidak hanya soal ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut kelangsungan hidup dan motivasi mereka dalam bekerja.
"Kalau kita ingin layanan kesehatan yang kuat, kita harus mulai memastikan kesejahteraan finansial bagi tenaga medis yang bertugas di daerah sulit," kata Budi Gunadi dalam keterangannya.
(hal/rrd)