Pengusaha maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku ancaman bom palsu di pesawat. Terakhir insiden ancaman bom terjadi beberapa waktu lalu pada penerbangan Lion Air dari Jakarta ke Kualanamu.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto meminta agar pemerintah menangani lebih tegas ancaman bom di penerbangan nasional dengan penegakan peraturan tanpa toleransi serta penjatuhan sanksi pidana tanpa pandang bulu terhadap para pelaku.
"Selain itu juga perlu ditingkatkan sosialisasi di masyarakat tentang bahayanya ancaman bom di penerbangan agar tidak terjadi lagi ancaman tersebut," kata Bayu dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga mengingatkan sederet sanksi tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, paling besar hukuman bisa berupa kurungan hingga 15 tahun bagi pelaku ancaman bom palsu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 437 undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pertama, setiap orang menyampaikan informasi palsu termasuk candaan dan ancaman terkait bom yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Apabila tindak pidana informasi palsu tadi mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Bahkan, apabila dalam tindak pidana informasi palsu tadi mengakibatkan korban jiwa atau kematian seseorang, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau semua maskapai penerbangan untuk memberlakukan sanksi sosial berupa boikot dan blacklist terhadap orang-orang yang melakukan ujaran dan ancaman bom.
Lihat juga Video: Pria Ngamuk-Teriak Bom di Lion Air Tak Terkait Terorisme