Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) mendesak pemerintah segera menerbitkan kebijakan tegas berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) terkait Zero Over Dimension Over Loading (ODOL). Desakan ini muncul lantaran penundaan penegakan aturan Zero ODOL hingga 2027 dinilai membahayakan keselamatan transportasi nasional, terutama jalur penyeberangan.
"Selama penundaan penegakan aturan Zero ODOL hingga tahun 2027, siapa yang menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan kapal penyeberangan nasional? Saat ini, operator kapal memikul seluruh risiko hukum, finansial, dan keselamatan, sementara akar permasalahan akibat truk ODOL belum terselesaikan," ujar Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
GAPASDAP mengungkapkan, data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menunjukkan bahwa banyak kecelakaan kapal penyeberangan seperti tenggelamnya kapal, rusaknya rampdoor, hingga patahnya geladak kendaraan disebabkan oleh truk ODOL yang melebihi batas kapasitas kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Truk-truk ODOL tak hanya menyebabkan kapal rawan terbalik (capsized), tetapi juga merusak struktur kapal seperti sprinkle (alat pemadam kebakaran), yang bisa berdampak fatal bila terjadi kebakaran di atas kapal.
Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya disebut menjadi pengingat. Secara kapasitas, kapal mampu menampung jumlah kendaraan yang ada, namun karena masing-masing truk kelebihan muatan, total beban kapal menjadi berlebih dan berdampak langsung terhadap kestabilan.
Saat ini, otoritas pelabuhan menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap muatan berlebih. Namun kebijakan ini membuat kapal ferry hanya bisa mengangkut 50% kapasitas normal, yang memicu kemacetan panjang hingga Situbondo dan menghambat distribusi logistik antar-pulau.
"Padahal jika muatan yang diangkut sesuai aturan, kapal bisa tetap beroperasi dengan kapasitas penuh," ujar Khoiri.
GAPASDAP menyatakan pihaknya tetap mendukung komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang selamat dan berdaya saing. Namun organisasi ini mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi kuat dalam bentuk Perpres atau Inpres Zero ODOL, untuk menjamin keselamatan pelayaran penyeberangan dan keberlangsungan logistik nasional.
(rrd/rir)