Lakukan Titah Prabowo, Kemenhub Tambah 5 Bandara Internasional di RI

Lakukan Titah Prabowo, Kemenhub Tambah 5 Bandara Internasional di RI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2025 16:32 WIB
Ilustrasi bandara
Foto: Getty Images/dmitriymoroz
Jakarta -

Kementerian Perhubungan melakukan penambahan jumlah bandara internasional baru di tanah air. Total ada 5 bandara yang mendapatkan cap bandara internasional per tahun ini.

Kebijakan ini merupakan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Khususnya dalam misi memperkuat konektivitas nasional dan internasional guna mendorong pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Belum lama ini Prabowo memang memberikan titah khusus untuk menambah jumlah bandara internasional. Hal ini dilakukan untuk menggenjot ekonomi daerah lewat sektor pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima bandara internasional baru itu ditetapkan lewat dua beleid, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025. Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Penetapan bandar udara internasional dilakukan secara terukur, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda. Ini adalah langkah konkret dalam pemerataan akses udara internasional yang aman, andal, dan kompetitif," jelas Lukman dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Rinciannya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional, yakni Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.

Kemudian, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandar udara internasional, yaitu Bandar Udara Syamsuddin Noor di Banjarmasin dan Bandar Udara Supadio di Pontianak.

Penetapan status internasional dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, yang meliputi potensi dan proyeksi angkutan udara dalam dan luar negeri, target pertumbuhan rute internasional, dan sebaran geografis dan kedekatan dengan bandar udara internasional eksisting.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah mengenai keterkaitan antar dan intramoda transportasi, kesiapan fasilitas dan layanan pendukung seperti imigrasi, bea cukai, dan karantina, hingga melayakan teknis dan operasional sesuai standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

"Kami memastikan bahwa setiap penetapan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan data yang akurat. Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap bandar udara yang ditetapkan, agar operasionalnya tetap mengedepankan standar 3S1C: Safety, Security, Services, dan Compliance," tegas Lukman.

Kemenhub juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.

"Penambahan bandar udara internasional ini merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan udara yang merata, berkualitas, dan berstandar global bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Lukman.

Namun, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.

"Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan dengan kebutuhan pengguna jasa dan perkembangan industri penerbangan," tutup Lukman.

(hal/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads