Cek di Sini! Bocoran Subsidi Beli Motor Listrik

Cek di Sini! Bocoran Subsidi Beli Motor Listrik

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 07 Agu 2025 07:30 WIB
Yadea bukan pemain baru dalam kendaraan listrik. Brand asal China ini punya agenda besar untuk pikat hati masyarakat Indonesia.
Ilustrasi motor listrik - Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memberi sinyal kuat untuk melanjutkan program insentif pembelian motor listrik. Sebelumnya, dikabarkan bahwa program tersebut bakal diteruskan dan mulai meluncur pada Agustus 2025.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, insentif motor listrik menjadi salah satu stimulus untuk menggairahkan perekonomian. Agus menyatakan, pemberian stimulus juga sudah sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Menteri Keuangan kan mengatakan bahwa pemerintah juga sekarang sedang menyiapkan stimulus-stimulus untuk tahun 2025 ini untuk bisa lebih menggairahkan ekonomi. Ini yang salah satu yang nanti akan kita push forward berkaitan dengan insentif motor listrik," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyebut draft Peraturan Menteri Perindustrian sudah disiapkan Kemenperin. Kemenperin juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

ADVERTISEMENT

Kemenperin sudah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu untuk membahas anggaran program tersebut. Namun belum ada keputusan yang bisa diambil karena harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto atau melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).

"Kita tunggu arahan dari Presiden atau Rakortas. Itu terkait konten, jenis baterai yang nanti akan disiapkan. Kemudian juga berapa lama periode insentif, dan saat ini kita sedang akan mengajukan rakortas ke Pak Menko," ujar Setia.

Selain itu besaran insentif motor listrik juga belum diputuskan. Hasil rakortas lah yang bakal menentukan apakah besaran insentif sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 7 juta per unit, atau lebih rendah dari itu.

"Ini tergantung arahan dari rakortas nanti. Maunya Rp 7 juta atau Rp 5 juta kan akan ada satu statement. Ini masih mengikut arahan dan kesiapan DJA," tambah Setia.

Setia belum bisa memastikan waktu pasti kebijakan itu dieksekusi, dan hanya menyebut pihaknya masih menunggu rakortas. Yang jelas, kata dia, draft Permenperin terkait insentif motor listrik sudah siap diharmonisasikan.

Tonton juga Video: Dua Motor Konsep Listrik Honda Tebar Pesona di IIMS 2025

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads