Bos Danantara Lapor ke Prabowo, BUMN Hemat Rp 8 T Potong Insentif-Hapus Tantiem

Bos Danantara Lapor ke Prabowo, BUMN Hemat Rp 8 T Potong Insentif-Hapus Tantiem

Heri Purnomo - detikFinance
Rabu, 06 Agu 2025 21:34 WIB
Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani melaporkan hasil kajian terhadap penghapusan tantiem bagi komisaris BUMN dan pemotongan insentif bagi direksi BUMN.

Laporan disampaikan Rosan ke Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). Dari hasil tersebut ia mengklaim dapat menghemat anggaran sekitar Rp8 triliun per tahun.

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025 bagi seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penghematannya itu dari yang kita lakukan itu conservatifly sekitar Rp 8 triliun per tahun," kata Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

ADVERTISEMENT

Rosan menjelaskan bahwa sebenarnya sebelum Sidang Kabinet Paripurna, ia telah memaparkan hasil tersebut kepada Presiden secara lisan pada pukul 13.00 WIB dan laporan tertulis sudah diserahkan sebelumnya.

Hanya saja, ia diminta lagi untuk memaparkan hasil kajian dalam Sidang Kabinet Paripurna. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan mengedarkan surat larangan pemberian tantiem dan insentif tersebut bukanlah keputusan yang mendadak.

"Sebelum itu kita melakukan kajian lengkap juga kan sebelum kita keluarkan itu. Jadi ini kajiannya sebenarnya sudah saya berikan. Tapi tadi karena ada sidang untuk paripurna ya kita bawa lagi," terang Rosan yang juga Menteri Investasi/Kepala BKPM itu.

Sebelumnya, Rosan mengatakan kebijakan merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," sebut CEO BPI Danantara Rosan Roeslani dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan itu diambil untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Rosan menjelaskan insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Kemudian komisaris tak lagi diperkenankan mendapatkan tantiem. Hal ini sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

BPI Danantara menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium. Namun, penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global (good corporate governance).

Di luar pemotongan insentif dan kebijakan tantiem itu, Rosan menyatakan komisaris bakal tetap menerima pendapatan bulanan sesuai tanggung jawab dan kontribusinya.

"Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," sebut Rosan.

Struktur baru mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Simak juga Video 'Danantara Resmi Jadi Mitra Kerja Komisi VI dan XI DPR':

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads