Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali mendorong pelaku industri agar lebih aktif berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (litbang). Pemerintah menyiapkan insentif pajak berupa super tax deduction bagi perusahaan yang menggelontorkan dana untuk riset di dalam negeri.
Dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia, Kamis (7/8/2025), Sri Mulyani mencontohkan jika sebuah industri mengeluarkan Rp 1 miliar untuk kegiatan litbang, maka nilai potongan pajaknya bisa mencapai tiga kali lipat dari dana tersebut.
"Kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, mereka bisa men-deduct 3 kali lipatnya untuk pengurangan pajak, 3 kali lipatnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti kalau dia mengeluarkan Rp 1 miliar, bisa men-deduct Rp 3 miliar untuk pengenaan pajaknya," tambahnya.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini tercatat ada 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal riset dengan total estimasi biaya mencapai Rp 1,46 triliun. Namun, baru 9 wajib pajak yang menerima realisasi insentif, mencakup 19 proposal.
Sri Mulyani mendorong para peneliti agar lebih aktif menggandeng industri agar insentif ini bisa dimanfaatkan secara optimal. Ia mengatakan bahwa kerja sama dengan dunia usaha bisa menjadi peluang untuk mengembangkan riset sekaligus memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan.
"Ajak saja industri terus bilang, 'eh kalau kamu meneliti sama saya, kamu ngeluarin Rp 1 miliar, you can deduct triple dari pajak Anda'. Itu kan malah untung kan mestinya ya. Jadi saya berharap itu mungkin perlu menjadi sesuatu ide dari bapak ibu sekalian," katanya.
Super tax deduction ini diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang mencakup sembilan bidang fokus, antara lain pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, dan alas kaki; alat transportasi; elektronik dan teknologi informasi; energi; kimia dasar migas dan batubara; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta agroindustri.
(aid/rrd)