KPPU Ungkap Persekongkolan Tender PLN Disjaya

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender PLN Disjaya

- detikFinance
Senin, 16 Jul 2007 16:57 WIB
Jakarta - Tender paket pembangunan konstruksi Sambungan Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV yang terdiri dari paket 4,9,20 dan 21 di PT PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (PLN Disjaya) selama tahun 2006 berbau KKN.Harga tender untuk masing paket berbeda. Untuk paket 4 nilainya sebesar Rp 5,1 miliar, paket 9 Rp 19,8 miliar, paket 20 Rp 6,5 miliar, dan paket 21 Rp 13 miliar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap adanya persekongkolan antara pabrikan dan konstruktor kabel yang difasilitasi oleh PLN Disjaya."Ada 3 komponen yang bermain yaitu PLN, pabrikan dan kontraktor, dalam tender ini PLN memfasilitasi persekongkolan antara pabrikan dan kontraktor. Ditengarai ada biaya siluman dalam pengurusan perizinan yang menyebabkan biaya tinggi yang harus ditanggung oleh peserta tender," ujar anggota KPPU Erwin Syahril dalam jumpa pers di kantor KPPU Jalan Juanda 36, Jakarta, Senin (16/7/2007).Persekongkolan yang dimaksud adalah dalam bentuk pengaturan mendapatkan surat dukungan atau konsorsium, pengaturan harga penawaran, dan pengaturan jumlah pasokan kabel untuk tiap paket yang ditenderkan.Persekongkolan terjadi karena peraturan yang digunakan PLN Disjaya dalam melakukan tender. Peraturan yang dimaksud adalah SK Direksi PLN No 100.K/010/DIR/2004 dan SK PLN No 200.K/010/DIR/2004 yang implementasinya diserahkan kepada general manager di setiap wilayah kerja."Jdi PLN tidak pakai Keppres 80 melainkan SK Nomor 100 dan 200, yang hal ini PT PLN Disjaya sebagai penyelenggara tender keliru, karena ketentuan persyaratan mendapatkan dukungan konsorsium bagi kontraktor tidak diatur dalam kedua SK tersebut," ujarnya.Akibat persaingan yang tidak sehat dalam tender PLN dan 29 pabrikan kabel yang tergabung dalam DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dinilai telah melakukan pelanggaran UU No 5 Tahun 1995 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.Berdasarkan UU itu PLN dikenakan denda Rp 2 miliar. "Sedangkan 29 pabrikan kabel lainnya kami hukum dengan ketentuan masing-masing ada 8 kena denda Rp 1 miliar, dan 1 pabrikan didenda Rp 1,5 miliar, sisanya dilarang mengikuti tender yang diadakan PLN Disjaya selama 1 tahun," ujarnyaKPPU mencatat kasus ini merupakan kasus dengan jumlah terlapor paling banyak. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads