Peritel Mal Resah Kena Imbas Efisiensi Lanjutan Sri Mulyani

Peritel Mal Resah Kena Imbas Efisiensi Lanjutan Sri Mulyani

Amanda Christabel - detikFinance
Selasa, 12 Agu 2025 13:41 WIB
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru perihal efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang mulai berlaku pada 5 Agustus 2025.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Budiharjo Iduansjah, menilai efisiensi APBN yang dilakukan tersebut akan memukul sejumlah sektor.

"Saya sampaikan bahwa efisiensi itu cukup memukul sektor hotel, restoran, mal, dan online retail," ujar Budi saat ditemui di sela acara soft launching Jakarta International Investment, Trade, Tourism and SME Expo (JITEX) 2025, di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Budi mengharapkan kebijakan efisiensi APBN ini dapat dilakukan lebih tepat sasaran. Tujuannya, agar tidak terus memukul sektor hotel, restoran, mal, dan ritel online.

ADVERTISEMENT

"Jadi, kami harapkan bisa dilakukan lebih tepat lagi," tandas Budi.

Untuk diketahui, PMK Nomor 56 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal dan fokus pada pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Efisiensi berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Kali ini, hanya ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, lebih sedikit dibanding 16 item dalam aturan sebelumnya yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Sejumlah item belanja yang dipangkas meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan souvenir, sewa gedung dan kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur. Item "belanja lainnya" tidak lagi masuk dalam daftar efisiensi terbaru.

Simak juga Video: Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads