Indonesia dan Peru telah menandatangani perjanjian dagang Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA). Dengan perjanjian itu sebanyak 7.257 barang (pos tarif) yang diekspor ke Peru akan mendapatkan bebas tarif impor alias 0%.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan mengungkap barang itu termasuk, mobil, sepatu, alas kaki, tekstil, kelapa sawit dan turunannya, dan produk-produk manufaktur, lemari, mesin cetak hingga kertas.
Untuk pemberlakuan bebas tarif sejumlah barang yang diekspor Indonesia ke Peru itu akan bertahap. Tidak semua akan berlaku pada tahun yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini semua sudah mendapatkan referensi akses pasar yang sangat amat bagus. Jadi hampir semuanya sudah nol, nanti akan diberikan komitmen bea masuk nol. Ya masing-masing ada yang di-enter into force, ada yang di hari pertama, ada yang nanti di tahun ke-2, dan tahun ke-3," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Selasa (12/8/2025).
Setelah penandatanganan perjanjian ini, Djatmiko mengatakan bebas tarif impor belum langsung berlaku. Proses penyelesaian sampai pemberlakuan biasanya memerlukan waktu 12 hingga 14 bulan.
"Kemudian tadi ratifikasi berapa lama? Kurang lebih selama ini hampir 12 bulan, bukan 12 tahun ya, 12 bulan atau 1 tahun. Mudah-mudahan bisa cepat ya," ungkapnya.
Sementara untuk Peru akan mendapatkan peluang bebas bea masuk untuk 10.531 barang (pos tarif) yang diekspor ke Indonesia. Sejumlah barang itu termasuk anggur, ekstra nabati, kakao, hingga buah segar lainnya.
Kemendag menargetkan ekspor kedua negara dengan adanya perjanjian itu tembus US$ 5 miliar atau setara Rp 81 triliun (kurs Rp 16.200). Target ekspor itu merupakan total antara kedua negara yang diharapkan dapat tercapai selama perjanjian dagang itu masih berlaku.
"So far kita kan baru US$ 500 juta atau setengah miliar, jadi itu yang US$ 5 miliar itu angka-angka yang sangat-sangat ambisius. Nggak apa-apa kita taruh di situ dalam ruang tanggal waktu, misalnya 5-10 tahun, it's okay. Kan CEPA ini akan berlangsung atau berjalan, ya harapannya selamanya ya," terangnya.
10 daftar barang yang akan bebas tarif impor:
1. Mobil penumpang dan kendaraan bermotor lainnya untuk mengangkut orang (selain pos tertentu), termasuk station wagon dan mobil balap.
2. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit, atau kulit komposisi, dan bagian atas dari bahan tekstil.
3. Minyak kelapa sawit dan fraksinya, baik dimurnikan atau tidak.
4. Turbin radial, pembalik dan pemutar hidrolik, serta pompa udara atau vakum, pompa udara tekan atau pompa gas lainnya.
5. Alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, kulit atau kulit komposisi, dan bagian atas dari kulit.
6. Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik.
7. Kertas dan karton, dilapisi, tanpa proses penempelan untuk pencetakan, atau tujuan grafis lainnya, termasuk gulungan atau lembaran kertas yang sudah diproses.
8. Margarin, dan campuran atau produk pangan yang dapat dimakan dari lemak/minyak hewan, nabati, atau mikroba, termasuk minyak yang dimurnikan.
9. Cengkeh (bunga cengkeh dan tangkai cengkeh).
10. Mesin yang digunakan untuk mencetak dengan pelat, silinder, atau komponen cetak lainnya (printing press), termasuk mesin untuk cetak tipe huruf, litografi, dan cetakan lainnya.
Tonton juga Video Puan dan Presiden Peru Bertemu Bahas Ekonomi-Pariwisata