Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pergantian direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) murni merupakan keputusan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan sejumlah peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu belakangan.
Perombakan besar pada struktur direksi KAI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-223/MBU/08/2025 dan Surat Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.038/DI-DAM/DO/2025 tanggal 12 Agustus 2025.
"Pergantian direksi dari PT KAI saya rasa tidak terkait dengan tiga kejadian yang berkaitan dengan kereta api. Itu hak dan kewenangan dari Danantara Indonesia dalam melakukan pergantian direksi maupun komisaris," kata Dudy usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko IPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait rincian peristiwa kecelakaan transportasi, baik di sektor kereta api maupun kapal yang terjadi belakangan ini, Dudy mengaku belum mendapat laporan resmi. Meski begitu, ia memastikan akan melakukan evaluasi berdasarkan rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Rekomendasi dari KNKT nanti akan kami tindak lanjuti dan perbaiki apabila ditemukan hal-hal yang menjadi kesalahan, baik di tingkat operasional maupun di Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Sebagai informasi, melalui Surat Keputusan Direktur Utama PT Danantara Asset Management Nomor SK.038/DI-DAM/DO/2025, ditetapkan Bobby Rasyidin sebagai Direktur Utama, Dody Budiawan sebagai Wakil Direktur Utama, dan I Gede Darmayusa sebagai Direktur Portofolio Management dan Teknologi Informasi.
Dalam keputusan yang sama, juga diangkat Wilman Hatoguan Marudut Sidjabat sebagai Direktur Perencanaan Strategis dan Manajemen Risiko, Atih Nurhayati sebagai Direktur SDM dan Kelembagaan, Rafli Yandra sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha, serta Indarto Pamoengkas sebagai Direktur Keuangan dan Umum.
Simak juga Video 'KAI Pensiunkan Kereta Kelas Bisnis di Pulau Jawa':
(shc/rrd)