UU Energi Disahkan DPR

UU Energi Disahkan DPR

- detikFinance
Selasa, 17 Jul 2007 18:10 WIB
Jakarta - Sebagai negara dengan cadangan energi yang besar, bahkan beberapa jenis merupakan yang terbesar, baru kali ini Indonesia kini memiliki UU Energi. UU Energi ini akan 'memayungi' UU lainnya di sektor ini seperti UU Migas, atau yang sedang dibahas seperti RUU Ketenagalistrikan, dan RUU Minerba. Setelah disahkan di komisi VII pekan lalu, hari ini UU Energi disahkan dalam sidang paripurna di gedung MPR, Jakarta, Selasa (17/6/2007). Semua fraksi yang menyampaikan pendapat menyetujui UU ini untuk disahkan. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro usai sidang mengatakan, dengan UU ini, maka diharapkan pembangunan energi berkelanjutan baik terbarukan maupun tidak, dapat tercapai. "Dengan ini, kita harapkan pembangunan energi berkelanjutan baik terbarukan maupun tidak dapat tercapai," katanya usai sidang. Beberapa poin pokok dalam UU Energi ini adalah Pasal 4 ayat 1, bahwa sumber daya energi seperti fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai negara.Sedangkan pada ayat 2, sumber energi baru dan terbarukan hanya diatur negara. Pasal 12, Pembentukan Dewan Energi Nasional. Dewan ini akan menggantikan posisi Badan Koordinasi Energi Nasional. Beberapa yang akan diaturnya adalah soal pencadangan energi nasional, konservasi energi nasional, kebijakan energi, dan rencana umum energi nasional, penanggulangan krisis energi, dan kebijakan energi lintas sektoral. Dewan ini harus terbentuk paling lama 6 bulan setelah UU disahkan (Januari 2008). Dimana dewan ini akan diketuai langsung Presiden, sedangkan ketua hariannya adalah Menteri ESDM. Dengan anggota 7 orang dari menteri atau pejabat lain yang langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi. Dan 8 lainnya terdiri dari 2 orang kalangan akademis, 2 orang kalangan industri, 1 orang kalangan teknologi, 1 orang kalangan lingkungan hidup, dan 2 dari konsumen. Pasal 11, yang diatur dalam kebijakan energi nasional antara lain ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi,pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan penyangga energi nasional. (lih/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads