Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress atau pakaian bekas dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan penindakan ini dilakukan demi melindungi industri tekstil dalam negeri. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak pada perekonomian Indonesia.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri. Contohnya industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan, sehingga kita perlu mengambil langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan ini," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan ini dilakukan pada 9-12 Agustus 2025 di tiga lokasi strategis, yaitu Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran barang), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi penimbunan dan pemeriksaan barang).
Aksi ini berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI Angkatan Laut, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Dari situ terdeteksi adanya tujuh peti kemas terindikasi bermuatan ballpress di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225 yang sandar di Kade Domestik 212.
![]() |
Tim gabungan kemudian meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan tujuh peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3 yang mengindikasikan tiga peti kemas bermuatan ballpress.
Ketiga peti kemas tersebut lalu dibawa ke TPS CDC Banda untuk diamankan, dipasangi segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI Angkatan Laut. Pemeriksaan fisik dilakukan pada 11-12 Agustus 2025, termasuk menggunakan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesori pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bal tas bekas. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.510.000.000.
"Diduga pelaku melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam kesempatan yang sama.
Setelah pemeriksaan, petugas menegah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut dan mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan. Adapun nilai kerugian tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan negara karena barang tersebut memang dilarang impor.
"Namun, peredaran ballpress dapat menimbulkan kerugian imaterial seperti menurunkan citra bangsa di mata dunia, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal," jelas Nirwala.
Simak Video 'Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Ilegal dari Malaysia':
(aid/rrd)