Presiden Prabowo Subianto menyoroti tantiem BUMN yang disebutnya cuman akal-akalan. Kepala Negara bahkan mempersilakan direksi dan komisaris pelat merah mundur dari jabatanya jika tak setuju dengan penghapusan tantiem.
Soal tantiem BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Disebutkan bahwa tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan atas kondisi tertentu.
Misalnya, BUMN mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor, capaian KPI paling rendah sebesar 80% tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN, atau saat BUMN tidak dalam kondisi merugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilihat detikcom dalam aturan tersebut, Sabtu (16/8/2025), Berdasarkan pasal 106 ayat 1, tantiem diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan ketentuan yang sudah diatur. Berikut rinciannya:
Komposisi besarnya Tantiem, Insentif Kinerja, dan Insentif Khusus bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a. Wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari direktur utama BUMN
b. Anggota Direksi BUMN sebesar 85% dari direktur utama BUMN
c. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45% dari direktur utama BUMN
d. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% dari direktur utama BUMN
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Dalam rincian di atas tidak dijelaskan tegas besaran tantiem Direktur Utama. Namun dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, komposisi tantiem dan insentif kinerja untuk Direktur Utama ditetapkan sebesar 100%
Selanjutnya pada pasal 72, dijelaskan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lainnya harus memenuhi persentase kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN selama 1 tahun paling sedikit 75% kehadiran, sebagai persyaratan memperoleh tantiem.
Lalu pada pasal 76 poin 5, penetapan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan.
(ily/hns)