Seluruh Produk Perkebunan akan Dikenakan DMO

Seluruh Produk Perkebunan akan Dikenakan DMO

- detikFinance
Rabu, 18 Jul 2007 15:32 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kewajiban domestic market obligation (DMO) untuk seluruh produk hasil perkebunan di dalam negeri. Hal ini perlu untuk menjaga pasokan dalam negeri ketika harga suatu komoditas naik di pasar internasional.Kewajiban DMO nantinya tidak hanya diterapkan bagi minyak kelapa sawit mentah atau CPO saja, tetapi produk lainnya."DMO diamanatkan dalam UU Perkebunan bahwa hasil perkebunan itu diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri untuk hasil perkebunan seperti karet, kopi, teh, tebu, dan CPO," kata Direktur Bina Pasar dan Distribusi Depdag Gunaryo di sela-sela raker Depdag, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (18/7/2007).Untuk mencegah syok di pasar, pemerintah akan menerapkan DMO secara bertahap tidak secara sekaligus."Untuk awal kita akan menerapkan CPO dulu yang lainnya kita sedang menghitung data akurat berapa produksi dan berapa kebutuhan dalam negeri," ujarnya.Gunaryo berharap kewajiban DMO bisa memiliki payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP). Dengan adanya PP maka sanksi bagi pengusaha yang tidak menjalankan DMO bisa diberikan."Setahu saya Mentan sudah pernah mengeluarkan SK tentang DMO ini tetapi masih kurang diimplementasikan karena tidak ada sanksinya," ujarnya. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads