Pemerintah Buat Formula Baru Patokan Harga Minyak RI

Pemerintah Buat Formula Baru Patokan Harga Minyak RI

- detikFinance
Rabu, 18 Jul 2007 17:55 WIB
Jakarta - Pemerintah mengumumkan formula patokan harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) yang baru dan akan digunakan mulai Juli.Namun patokan ICP baru ini tidak merubah LPR (LNG Price Reference). ICP baru mulai digunakan untuk pengapalan minyak mentah per 1 Juli 2007. Sedangkan LPR digunakan untuk pengapalan per 1 Agustus 2007. Hal ini diumumkan Dirjen Migas Departemen ESDM, Luluk Sumiarso dalam jumpa pers tentang ICP di Departemen ESDM, Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (18/7/2007). "ICP baru ini mulai diberlakukan 1 Juli, dan LPR belum telat karena ini untuk pengapalan LNG per 1 Agustus," ujarnya. Sebelumnya, formula ICP adalah 5 persen dari APPI (ASEAN Petroleum Price Index), 47,5 persen Platts dan 47,5 persen Rim. Sekarang, formula menjadi 50 persen Platts dan 50 persen Rim. APPI dihilangkan karena dinilai kurang cepat menyesuaikan harga pasar. "Kita lihat behaviour-nya, APPI sering ketinggalan dari harga pasar. Jadi kita putuskan untuk tinggalkan," ujarnya. Sedangkan untuk LPR masih menggunakan formula lama, yaitu 20 persen APPI, 40 persen Platts, dan 40 persen Rim. LPR tidak diubah karena masih memberikan harga yang tinggi pada LNG Indonesia. Sebagai contoh, di Jepang harga LNG dari Indonesia sudah mencapai paling tinggi. Mengalahkan LNG dari Malaysia, Qatar, Australia, dll. Bahkan jauh lebih tinggi dari harga rata-rata. Kalau harga LNG Indonesia naik lagi, dikhawatirkan akan diprotes pembeli. Untuk tahun ini, pengapalan LNG diperkirakan sebesar 350 kargo untuk 10 kontrak. (lih/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads