Tarif Cukai Rokok Maksimal 57%

Tarif Cukai Rokok Maksimal 57%

- detikFinance
Kamis, 19 Jul 2007 14:55 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati tarif maksimal cukai untuk rokok sebesar 57 persen. Sebelumnya pemerintah ngotot menaikkan tarif hingga 65 persen.Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani tarif yang ditetapkan dalam RUU Cukai merupakan solusi dari tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan tingkat tarif tersebut. Hal tersebut disampaikan Menkeu usai Rapat Kerja dengan Pansus RUU Cukai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (19/7/2007). "Landasan menetapkan tarif cukai yaitu ada 3 aspek. Dari sisi industrinya sendiri, penerimaan negara dari penerimaan cukai dan yang ketiga adalah kesehatan, nah ketiga aspek ini selalu jalan dalam setiap saat sehingga pilihan selalu dicarikan harmoni dari ketiga aspek tersebut," jelasnya. Kalau dilihat dari sisi kesehatan menurut Sri Mulyani pemerintah menginginkan adanya tarif cukai rokok yang tinggi untuk menurunkan konsumsi rokok masyarakat. Jika silihat dari sisi penciptaan kesempatan kerja, masih banyak pelaku yang terkait dengan industri rokok ini, sehingga diperlukan untuk membuat sebuah road map mengenai kesempatan bagi industri maupun masyarakat untuk melakukan perubahan. "Sehingga kebutuhan untuk mengakomodasi antara aspek kesehatan, penciptaan kesempatan kerja, dan mungkin penerimaan negara di satu sisi bisa menimbulkan solusi. Jadi 57 persen (tarif cukai rokok baru) adalah solusi pada hari ini antara keinginan status quo 55 persen dengan keinginan dari segi kesehatan 65 persen," tuturnya.Untuk tarif bagi barang kena cukai yang lain, pemerintah dan DPR sepakat mengenakan tarif maksimum 80 persen.RUU Cukai ini merupakan amandemen atas UU No 11 tahun 1995 tentang Cukai. Diharapkan dengan undang-undang yang baru dapat berfungi sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian serta sumber penerimaan negara."RUU ini dapat mempertegas karakteristik barang kena cukai sehingga dapat memberikan kepastian hukum untuk menambah dan memperluas basis cukai dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat," ujarnya.Pemerintah juga memberikan manfaat bagi daerah penghasil barang kena cukai seperti tembakau. Pemerintah akan menyetor 2 persen dari penerimaan cukai ke daerah penghasil."Ini merupakan kapasitas fiskal dalam pembagian danak alokasi umum yang diberikan kepada daerah penghasil tembakau sebesar 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia," ujarnya.Dana bagi hasil tersebut tentunya harus digunakan untuk peningkatan industri tembakau dan juga untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads