Daerah Penghasil Tembakau Dapat Jatah Cukai 2%
Kamis, 19 Jul 2007 15:43 WIB
Jakarta - Daerah penghasil tembakau akan mendapat bagi hasil cukai sebesar 2 persen. Pemerintah sudah menetapkan kriteria daerah penghasil tembakau. Pemerintah juga sudah menetapkan peruntukan dana atas pembagian hasil cukai sebesar 2 persen itu. Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi usai Rapat Kerja dengan Pansus RUU Cukai DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2007). "Bagi hasil 2 persen itu digunakan untuk masalah bahan baku, pembinaan industri (tembakau), sosialisasi peraturan cukai, dan law enforcement," jelasnya.Sementara untuk kriteria daerah penghasil tembakau ini menurut Anwar adalah daerah yang mempunyai pabrik pengolahan tembakau. "Karena dia kan penghasil cukai ya berarti pabriknya, ya itu keputusan DPR, saya tidak boleh perdebatan," tambahnya.Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, kriteria daerah penghasil yang akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 2 persen adalah daerah yang mempunyai pabrik pengolahan tembakau yang memberikan kontribusi bagi penerimaan cukai negara. "Kalau daerah petaninya, seperti tembakau dan cengkeh itu masuk daerah lainnya, itu masuk otoritas gubernur. Ini bukan daerah yang diserahkan begitu saja, tapi sudah ada peruntukannya, seperti DAK (Daerah Alokasi Khusus)," jelasnya."Alasan kriterianya untuk daerah yang mempunyai karena penerimaan berasal dari mereka, kita berikan sebagian kepada mereka untuk melakukan penegakan hukum. Jadi sebetulnya isunya adalah bukan kepada siapa dibagihasilkan, tapi peruntukannya itu untuk penegakan hukum," imbuhnya.Menurut Anggito, peruntukkan dana bagi hasil tersebut juga berfungsi untuk pemberantasan munculnya berbagai produk ilegal. "Sekarang marak begitu ya (produk ilegal), peredaran rokok palsu. Jadi supaya daerah itu punya ownership dan rasa memiliki untuk melaksanakan penegakan hukum," jelasnya.
(dnl/ir)











































