Aset PLN Bisa Jadi Jaminan Asal Disetujui Menneg BUMN
Kamis, 19 Jul 2007 18:34 WIB
Jakarta - Jika pendanaan dari Cina macet, maka PLN bisa menggunakan aset-asetnya sebagai jaminan proyek 10.000 MW.Namun untuk itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono menegaskan, hal itu bisa selama pemegang saham, dalam hal ini Menneg BUMN sudah menyetujui."Bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi asas korporasi, yaitu persetujuan RUPS," ujarnya usai raker dengan Komisi VII DPR, di gedung MPR, Jakarta, Kamis (19/7/2007).Ia menambahkan, apapun mekanisme pendanaannya, pemerintah ingin proyek tersebut tetap berjalan. Karena proyek ini diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional."Kita membutuhkan peningkatan kapasitas pembangkit. Kalau tidak, ekonomi tidak jalan," katanya.Sebelumnya Dirut PLN Eddie Widiono menyatakan bahwa PLN siap menjaminkan asetnya jika tidak ada pilihan lain."Kalau tidak ada jaminan bank, kita pakai kolateral kita, yaitu aset kita," katanya disela-sela pelantikan eselon 1 di departemen ESDM, Jakarta, Rabu (18/7/2007) kemarin.PLN kini tengah menyiapkan pendanaan alternatif, yaitu obligasi global, pinjaman langsung dari institusi finansial, dan kredit ekspor dengan jaminan pihak ketiga. Untuk kredit ekspor dengan jaminan pihak ketiga, PLN membutuhkan jaminan dari instiusi finansial. Jika tidak bisa mendapatkan jaminan tersebut, maka PLN menyiapkan asetnya sebagai jaminan. Bagi Eddie, aset PLN yang bekisar Rp 200 triliun mencukupi untuk jadi jaminan. "Ini bisa dilakukan, aset kita kan besar," jelasnya.Ia juga menyatakan, sudah ada beberapa bank yang siap menerima jaminan aset PLN. Namun ia enggan menyebutkan nama bank yang siap menerima jaminan aset PLN. "Bank lokal ada, asing ada," katanya.Selain aset, kata dia, PLN juga akan memberikan jaminan lain kepada pihak institusi yang akan mendanai proyek 10 Ribu MW. "Dia bisa juga mengikat kita dengan sesuatu hal lain, yang bukan jaminan tapi mereka dapat fee dari sana," paparnya tanpa menyebut ikatan tersebut.
(lih/qom)











































