Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) Tahun Anggaran 2024 menjadi UU. Penetapan ini berdasarkan persetujuan seluruh fraksi.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/8/2025).
"Setujuuuu," jawab para anggota dewan yang diikuti dengan ketuk palu oleh Cucun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 telah diajukan pemerintah kepada para anggota dewan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024 yang telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini merupakan opini WTP yang diperoleh ke-9 kali sejak 2016, yang dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk selalu menjaga akuntabilitas penyelenggaraan keuangan negara.
"Pemerintah tidak akan berhenti hanya pada pencapaian opini WTP. Pemerintah akan terus konsisten berupaya agar informasi dan edukasi yang ada dalam data-data LKPP akan dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan, serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat mengenai penyelenggaraan negara melalui APBN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama.
Pada 2024, APBN ditutup dengan mengalami defisit Rp 509,2 triliun atau 2,3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Realisasi belanja negara pada tahun itu tercatat sebesar Rp 3.359,8 triliun atau 100,49% dari APBN, lebih besar dari realisasi pendapatan negara yang sebesar Rp 2.850,6 triliun atau 101,72% dari APBN.
Sri Mulyani mewakili pemerintah Presiden Prabowo Subianto mengucapkan terima kasih kepada para anggota dewan yang mengesahkan RUU itu menjadi UU. Sebab, menurutnya, pelaksanaan APBN 2024 dihadapkan pada situasi global yang tidak mudah dan menantang.
"APBN 2024 dengan demikian dirancang untuk terus responsif dan adaptif terhadap tantangan yang tidak direncanakan seperti global politik dan perubahan iklim. APBN bekerja keras untuk melindungi masyarakat menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung agar agenda pembangunan terus bisa dijalankan," ucap Sri Mulyani.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,03% dan inflasi pada level 1,6% atau jauh di bawah target APBN 2,8%. Tingkat kemiskinan pada level 8,57% pada September 2024, kemiskinan ekstrem 0,83% dan tingkat pengangguran 4,91% pada Agustus 2024.
"APBN terus dijaga agar tetap sehat dan kredibel sehingga menjadi instrumen negara, instrumen kebijakan fiskal yang terus adaptif, responsif dan efektif dalam menstimulasi perekonomian, mewujudkan kesejahteraan, menciptakan keadilan dan mencapai tujuan bernegara. APBN akan terus responsif karena lingkungan negara dan perekonomian akan terus juga berubah," pungkas Sri Mulyani.
Lihat juga Video: DPR Gelar Rapat Paripurna RUU APBN 2026, 307 Anggota Hadir