Beli Emas via Bullion Bank Tak Kena Pajak, Kalau di Toko?

Beli Emas via Bullion Bank Tak Kena Pajak, Kalau di Toko?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 22 Agu 2025 13:22 WIB
Penjual di salah satu toko emas dan perhiasan di Kota Malang.
Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Jakarta -

Pemerintah mulai mengenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25% untuk pembelian emas batangan, termasuk emas digital, melalui lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan usaha bullion (Bullion Bank). Kabar baiknya, kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir.

Dalam catatan detikcom, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya sudah menegaskan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir alias masyarakat umum untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan PPh 22. Pajak hanya dipungut dari pelaku usaha, seperti pedagang atau produsen.

Namun bagaimana jika pembelian emas dilakukan di toko, bukan di bullion bank? Apakah masyarakat tetap bebas dari pajak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penjaga toko emas di Cikini Gold Center (CGC), Jakarta Pusat, Rofa, mengatakan harga emas batangan yang dijual di toko biasanya sudah merupakan harga final untuk konsumen. Artinya, saat membeli emas batangan di toko, tidak ada tambahan biaya lain seperti pajak.

"Mayoritas ya, hampir seluruh toko yang jual beli logam mulia biasanya harganya sudah bersih," ujarnya saat ditemui detikcom di CGC, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

Meski begitu, ia mengakui harga jual maupun buyback emas di toko memang cenderung lebih tinggi dibanding harga yang tertera di situs logam mulia Antam. Sebab, situs tersebut hanya menampilkan harga jual terendah.

"Harga akhir tetap ada gap sama Antam ya. Pasaran di Antam sekitar Rp 1,8 juta per gram kalau nggak salah, kita di pasaran Rp 1,9 juta per gram. Tapi untuk pembelian besar, gap harga emas di toko sama Antam biasanya makin rendah per gramnya," jelas Rofa.

Rofa mengaku tidak tahu apakah harga final yang ditawarkan toko sudah termasuk pajak. Namun sejak ia bekerja di toko emas tersebut, konsumen tidak pernah diminta membayar pajak tambahan.

Menurutnya, pajak jual beli emas mungkin hanya dibayarkan pemilik toko, mengingat pelaku usaha masih dikenakan pajak. Saat ditanya apakah pajak itu berpengaruh terhadap harga jual, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

"Pajak dan sebagainya kita kurang tahu ya, itu harga sudah diurus langsung dari pusat. Tapi harga kita sudah bersih, di belakang mungkin sudah dihitung semua kaya pajak dan macam-macam," terangnya.

Simak juga Video: Boleh Nggak Kredit Emas dalam Islam?

(igo/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads