DPR Sahkan UU Perseroan Terbatas

DPR Sahkan UU Perseroan Terbatas

- detikFinance
Jumat, 20 Jul 2007 11:25 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perseroan Terbatas (RUU-PT) sebagai perubahan atas UU Tentang Perseroan Terbatas No.1 Tahun 1995 disahkan di dalam sidang paripurna DPR RI yang dilakukan pada Jumat (20/7/2007) Ketua Pansus RUU-PT M. Akil Mochtar dalam pidatonya saat rapat paripurna tersebut mengatakan, hal khusus yang menjadi perdebatan panjang dalam penyusunan RUU ini adalah masalah yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). "Penyusunan RUU-PT ini dimaksudkan juga untuk mendukung terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha, sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif," jelasnya. Ketentuan baru mengenai CSR ini dimaksudkan untuk mendukung terjalinnya hubungan perseroan yang serasi dan seimbang, sesuai dengan norma masyarakat setempat. "Dalam RUU ini ditentukan bahwa perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kewajiban perseroan tersebut dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran," paparnya. UU PT baru ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan kepada Peraturan Pemerintah (PP). Selain itu, lanjut Akil, dalam UU ini juga dimuat ketentuan perubahan mengenai modal dan saham. "Besar modal dasar perseroan dilakukan perubahan menjadi Rp 50 juta, sedangkan kewajiban penyetoran yang ditempatkan harus dilakukan secara penuh," ujarnya. Dalam UU PT ini juga ditegaskan mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan pada prinsipnya dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan antara lain batas waktu perseroan menguasai saham yang telah dibeli kembali, paling lama adalah 3 tahun. "Khusus untuk penggunaan laba, Undang-Undang ini menetapkan bahwa jumlah tertentu dari laba bersih harus disisihkan sebagai cadangan wajib adalah sebesar 10 persen," tuturnya. RUU ini juga memuat ketentuan mengenai direksi dan dewan komisaris dimana terdapat substansi tentang Dewan Pengawas Syariah. "Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, selain mempunyai dewan komisaris, wajib juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk memberi nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah," ungkapnya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads