Si 'Penghasil Limbah' Wajib CSR
Jumat, 20 Jul 2007 13:27 WIB
Jakarta - Ketentuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang tercantum dalam UU Perseroan Terbatas (PT) yang baru saja disahkan DPR, tidak diwajibkan bagi seluruh perusahaan. Penyisihan dana untuk CSR hanya diwajibkan pada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam dan menghasilkan limbah.Ketua Pansus Ketua Pansus RUU-PT M. Akil Mochtar usai rapat paripurna pengesahan RUU tersebut mengatakan, para pengusaha telah salah paham mengenai kewajiban CSR."Yang tidak bersinggungan langsung dengan sumber daya alam tidak diwajibkan. Mereka salah mengerti. Bukan dipotong dari laba bperusahaan, tapi wajib dimasukkan dalam RKAP. Namun bentuk CSR-nya seperti apa akan diatur oleh PP lebih lanjut," ujarnya.Ketentuan tentang CSR itu diatur dalam pasal 74 UU Perseroan Terbatas, yang berbunyi "Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan langsung dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan".Menurut Akil, perusahaan yang akan terkena kewajiban CSR juga adalah perusahaan yang menghasilkan limbah seperti rumah sakit.Anggota DPR dari Partai Demokrat Azam Azman Natawijana menambahkan, hanya perusahaan skala besar dan menghasilkan limbah yang akan dikenakan kewajiban CSR. Sementara untuk UKM juga tidak akan diwajibkan CSR. Mengenai ancaman pengusaha yang akan membawa masalah ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), Akil mengaku tak gentar."Kalau mau menggugat ke MK silakan. Namun UU hanya bisa digugat apabila bertentangan dengan UUD 45. MK juga akan berpikir ulang mengabulkan gugatan pengusaha," ketusnya.Azam menjelaskan, aturan tentang CSR ini harusnya didukung karena akan memberi kontribusi bagi masyarakat sekitar perusahaan. "Siapapun yang merusak lingkungan hidup harusnya memberikan kompensasi, jadi pengusaha Indonesia jangan cari untung saja. Tapi pikirkan dampak lingkungan," jelasnya.Menurut Azam, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mewajibkan CSR. Namun CSR diwajibkan karena pengusaha Indonesia dinilai tingkat kepeduliannya sangat rendah.
(qom/ir)











































