Ngeri Kasus Wamenaker Noel, Nggak Bayar Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 Dipersulit

Ngeri Kasus Wamenaker Noel, Nggak Bayar Rp 6 Juta Urus Sertifikat K3 Dipersulit

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 22 Agu 2025 17:22 WIB
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengenakan rompi oranye saat digiring keluar dari ruang pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Ia ditahan bersama sejumlah orang lain usai operasi tangkap tangan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel).Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam perkara kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, seharusnya pekerja dalam membuat sertifikat K3 hanya dikenakan biaya sebesar Rp 275 ribu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan para pekerja harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 6 juta.

Setyo mengatakan, jika pekerja tidak membayar uang sebesar Rp 6 juta, maka pekerja tersebut akan kesulitan dalam mendapatkan sertikat K3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," terang Setyo dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 Di Kemnaker di Jakarta, dikutip dari YouTube KPK, Jumat (22/8/2025).

Setyo menjelaskan, biaya Rp 6 juta yang dikeluarkan tersebut sangat memberatkan pekerja. Hal ini karena biaya sebesar Rp 6 juta tersebut merupakan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita.

ADVERTISEMENT

*Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekaligus sebagai pemantik untuk upaya pencegahan korupsi pada sektor ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional," jelas Setyo.

Setyo menambahkan, kegiatan OTT ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo mengatakan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20 dan 21 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 14 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 7 unit kendaraan bermotor roda dua, serta uang tunai sejumlah sekitar Rp170 juta dan US$ 2.201.

(hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads