Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

Sri Mulyani Pilih Diam Saat Ditanya Tunjangan Rumah Anggota DPR Rp 50 Juta

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 22 Agu 2025 20:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tiba DPR untuk rapat bersama Komisi XI DPR, Jumat (22/8/2025).Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ogah berkomentar soal tunjangan rumah bagi anggota DPR senilai Rp 50 juta per bulan. Tunjangan itu menjadi sorotan publik lantaran membuat penghasilan DPR tembus lebih dari Rp 100 juta/bulan.

Sri Mulyani melakukan rapat dua kali hari ini, Jumat (22/8/2025) dengan Komisi XI DPR. Saat ditemui usai rapat, Bendahara Negara ini enggan menanggapi pertanyaan para wartawan, termasuk soal tunjangan rumah DPR.

Saat keluar ruang rapat Sri Mulyani langsung berjalan menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Sri Mulyani tak menjawab saat ditanya soal perhitungan tunjangan rumah DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani juga tutup mulut saat ditanya apakah Kementerian Keuangan sudah menyetujui adanya tunjangan tersebut tersebut. Namun, Salah seorang Tim protokoler Sri Mulyani menyebut akan menyampaikan penjelasan tersebut ke publik.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan rumah DPR merupakan keputusan Sri Mulyani. Sementara anggota DPR RI hanya pihak yang menerima.

ADVERTISEMENT

"Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima," ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

"Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara," jelas Misbakhun.

Saat ini pejabat DPR RI tidak mendapat rumah dinas dan sudah dikembalikan ke Sekretariat negara. Sebagai pengganti fasilitas tersebut maka pejabat DPR RI kini memperoleh RP 50 juta per bulan.

"Sehingga ketika mereka tidak mendapatkan rumah dinas yang sudah dikembalikan kepada Setneg, maka yang menentukan penggantinya perbulannya itu Kementerian Keuangan. DPR itu cuman menerima saja, tentunya dengan standar dan kualifikasi sebagai pejabat negara. Karena DPR itu kan pejabat negara," tutupnya.

(ily/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads