DPR: Buka Kontrak Nike-Hartati

DPR: Buka Kontrak Nike-Hartati

- detikFinance
Jumat, 20 Jul 2007 14:55 WIB
DPR: Buka Kontrak Nike-Hartati
Jakarta - Kontrak kerjasama antara Nike dengan perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, PT Central Cipta Murdaya harus dibuka. Sehingga bisa diketahui, siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib 14 ribu buruh yang kini terancam kena PHK setelah kontrak diputus Nike.Hal tersebut diungkapkan anggota DPR dari Komisi VI Aria Bima saat ditemui detikFinance di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jumat (20/7/2007).Seperti diketahui, Nike telah memutuskan kontrak kerjasama dengan dua anak perusahaan CCM yakni PT Hardaya Aneka Shoes Industry (HASI) dan Nagasaki Paramashoes Industry (NASA). Menurut Aria, penyelesaian kasus Nike baru bisa dilaksanakan bila kedua belah pihak transparan mengenai isi perjanjian kerjasama."Harus di-blow up dulu isi kontrak kerjasamanya, terutama klausul tenaga kerja. Apakah di kontrak itu tertulis apabila terjadi PHK, yang akan menanggung dari kedua belah pihak, Nike atau HASI dan NASA. Karena selama ini hal itu belum pernah dibuka," ujarnya.Jika tidak transparan, yang terjadi hanyalah silang pendapat dan kedua belah pihak merasa paling benar. Dan ujungnya, semua keputusan menjadi tidak realistis.Sejauh ini, kedua belah pihak bersikukuh paling benar. Nike mengklaim kedua perusahaan itu gagal memenuhi standar, sementara Hartati Murdaya bersikukuh alasan Nike memutuskan kontrak mengada-ada. "Ini bukan hanya masalah antara Hartati dan Nike, tapi menyangkut masa depan 14.000 buruh. Jumlah ini sangat banyak, bisa memicu konflik sosial. Masalah ini harus diambil solusinya segera," tegas anggota DPR dari FPDIP ini.Aria meminta produsen sepatu terbesar dunia itu tidak langsung memutus kontraknya. Nike diminta tetap memberikan order agar perusahaan bisa memberi pesangon, sembari memberi kesempatan kepada karyawan untuk mencari pekerjaan lain. (qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads