UU Cukai Baru Disahkan

UU Cukai Baru Disahkan

- detikFinance
Jumat, 20 Jul 2007 15:24 WIB
Jakarta - Undang-Undang tentang cukai baru akhirnya disahkan oleh rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada Jumat ini (20/7/2007). Undang-Undang ini merupakan perubahan atas UU Tentang Cukai No.11 Tahun 2005. Ketua Pansus RUU Cukai Irmady Lubis mengatakan bahwa poin-poin penting pada UU baru ini antara lain adalah pemberlakukan tarif tertinggi cukai untuk barang hasil tembakau sebesar 57 persen. "Dalam UU lama, tarif tertinggi cukai harga dasar jual eceran adalah 55 persen," jelasnya. Lalu pada UU Cukai yang baru ini juga ditetapkan tarif maksimum berdasarkan harga pabrik sebesar 275 persen untuk produk domestik dan impor. "Sedangkan untuk barang kena cukai di luar produk tembakau buatan domestrik tarifnya 1.150 persen untuk barang yang harga dasarnya adalah harga jual pabrik, lalu barang yang harga dasarnya dikenakan harga jual eceran, tarifnya 80 persen," paparnya. Selain itu dalam UU baru ini ditentukan juga tentang dana bagi hasil untuk daerah penghasil cukai tembakau.Pemerintah daerah penghasil cukai tembakau akan mendapat 2 persen dari cukai yang disetor negara. Dalam Pasal 66A disebutkan, dana bagi hasil digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Dalam UU baru ini, pembagian dana bagi hasil cukai tembakau diberikan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dengan komposisi 30 persen untuk provinsi penghasil, 40 persen untuk kabupaten atau kota daerah penghasil, dan 30 persen untuk kabupaten atau kota lainnya. (dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads