Daerah Penghasil Cukai Nikmati Bagi Hasil 2% Mulai 2008

Daerah Penghasil Cukai Nikmati Bagi Hasil 2% Mulai 2008

- detikFinance
Jumat, 20 Jul 2007 16:40 WIB
Jakarta - Daerah penghasil cukai baru akan menikmati bagi hasil sebesar 2% paling cepat pada tahun 2008. Bagi hasil itu baru akan dicicipi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan pelaksana bagi UU Cukai yang baru.Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi usai Rapat Paripurna pengesahan UU Cukai baru di Ruang Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2007). "Insya Allah tahun depan, ini kan masih menunggu peraturan pelaksanaan satu tahun, tahun ini sudah dibahas di Panggar (Panitia Anggaran), tapi sudah di jalan. Jadi nanti bentuk aturan pelaksanaannya PP dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," jelasnya. Anwar menambahkan, sampai saat ini kontribusi terbesar daerah untuk cukai tembakau terbesar adalah Jawa Timur yang sebesar 40 persen, Jawa Tengah 30 persen, dan sisanya Yogyakarta, Jawa Barat dan Sumatera Utara. "Jadi dari Rp 42 triliun (target penerimaan cukai tahun 2007), kontribusi Jawa Timur kira-kira 40 persen, Jawa Tengah 30 persen, lainnya Jabar, Yogya dan Sumut," tambahnya. Ia mengaku optimistis dengan target cukai Rp 42 triliun tersebut. "Insya Allah, kan semester I sudah mencapai 50 persen dari target, jadi kira-kira 49,82 persen," ujarnya. (dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads