Tender Peralatan Gizi RSUD A. Wahab Sjahranie Langgar UU

Tender Peralatan Gizi RSUD A. Wahab Sjahranie Langgar UU

- detikFinance
Jumat, 20 Jul 2007 18:54 WIB
Jakarta - Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan RSUD A. Wahab Sjahranie, Samarinda bersalah dalam kasus tender pengadaan peralatan gizi tahun 2006 di rumah sakit tersebut. KPPU juga menjatuhkan sanksi terhadap para peserta tender yaitu CV RISA, PT Binaco Group, CV Fadlan Prima, CV Citra Selaras Abadi, PT Cahaya Bulu Mampu dan PT Makna Karya Bhakti.Demikian disampaikan dalam siaran pers KPPU yang diterima detikFinance, Jumat (20/7/2007).Berdasarkan pemeriksaan KPPU terbukti terjadi persekongkolan vertikal antara RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda dengan CV RISA dan persekongkolan vertikal antara CV RISA dengan PT Binaco Group, CV Fadlan Prima, CV Citra Selaras Abadi, PT Cahaya Bulu Mampu dan PT Makna Karya Bhakti dalam tender tersebut.Persekongkolan tersebut dibuktikan dengan diluluskannya para peserta tender oleh RSUD A. Wahab Sjahranie atas dasar surat dukungan yang digandakan. Surat dukungan tersebut merupakan surat dukungan dari PT Makna Karya Bhakti untuk PT Binaco Group yang kemudian digandakan CV RISA dan dibagikan kepada CV Fadlan Prima, CV Citra Selaras Abadi, PT Cahaya Bulu Mampu sehingga dapat lulus tender."Panitia Tender meluluskan PT Binaco Group, CV Fadlan Prima, CV Citra Selaras`Abadi dan PT Cahaya Bulu Mampu dalam evaluasi administrasi dan teknis meskipun tidak memiliki pengalaman pekerjaan pengadaan peralatan gizi untuk mendampingi CV Risa sehingga memenuhi persyaratan tender," kata Ketua Tim Pemeriksa KPPU Erwin Syahril.Atas dasar pemeriksaan itu KPPU menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada CV RISA dan PT Binaco Group secara tanggung renteng. CV Fadlan Prima, CV Citra Selaras Abadi, PT Cahaya Bulu Mampu dijatuhi sanksi untuk tidak mengikuti tender barang dan jasa di RSUD di wilayah Kalimantan Timur selama 2 tahun atau denda tanggung renteng Rp 1 miliar. Sedangkan, PT Cahaya Bulu Mampu dijatuhi sanksi untuk tidak mengikuti tender barang dan jasa di RSUD di wilayah Kalimantan Timur selama 1 tahun. Semantara RSUD A. Wahab Sjahranie Samarinda diperintahkan untuk melakukan pembenahan manajemen khususnya terkait pengadaan barang dan jasa. (ard/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads