Sentra Rokok Jateng Menjerit
Sabtu, 21 Jul 2007 13:45 WIB
Kudus, - Industri rokok di sentra produksi Jawa Tengah (Jateng) kini terasa makin beratbernafas. Setelah pemerintah menaikkan tarif cukai spesifik per 1 Juli kini ditambah lagi penerapan tarif maksimal cukai sebesar 57 persen.Menurut Direktur PT Janur Kuning, HA Guntur, produksi di produksi pabriknya makin berkurang, bukan semata karena naiknya tarif tetapi juga peredaran rokok ilegal dengan cukai palsu."Dulu biasanya 1 orang bisa mengerjakan 7.000 batang sekarang hanya 4.000 batang," ujar Guntur saat dialog dengan KPBC Tipe A Kudus Amin Sofwan dan wartawan di kantor BC Kudus Jalan Agil Kusumadya, Kudus, Jawa Tengah."Kalau seandainya rokok tanpa pita ditekan sampai 5 persen tentunya sumbangsih dari sektor cukai sangat besar," lanjutnya.Kalangan pengusaha rokok Kudus yang merupakan salah satu pioner industri rokok di Indonesia meminta pemerintah mempertahankan tarif cukai yang berlaku saat ini yaitu 55 persen.Guntur meminta klasifikasi tarif rokok yang terjadi saat ini semakin dipersempit sehingga mengurangi disparitas tarif. Tarif antara golongan rokok sangat jauh berbeda sehingga memudahkan adanya rokok ilegal di pasaran.Pengusaha rokok dari PT Nojorono Tobacco Internasional yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan adanya penerapan tarif cukai maksimal dan cukai spesifik akan menyebabkan turunnya marjin yang diperoleh perusahaan."Padahal kita juga mensubsidi pembeli. Coba di bandrol harganya Rp 9.000 per bungkus, yang anda bayar berapa coba? Anda tahu jawabannya," ujar pengusaha yang memproduksi Class Mild ini.
(ddn/ir)